Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Di Solo, Masih Ditemukan Makanan Kadaluarsa dan Tak Berizin di Pusat Perbelanjaan: Bakal Dimusnahkan

Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo menggelar inspeksi mendadak (Sidak) makanan dan minuman di beberapa tempat perbelanjaan, Selasa (27/4/2021). 

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Azhfar Muhammad Robbani
Petugas dari Dinas Kesehatan bersama beberapa instansi Melakukan Sidak di kawasan Luwes Gading, Selasa (27/4/2021). 

Mereka pertama melihat kondisi barang yang dipajang dalam rak yang sudah disediakan oleh pemilik toko.

Pemilik toko sudah memisahkan bagian makanan dan barang.

Baca juga: Bertahun-tahun Warga Pageraji Banyumas Dapat Teror Semut Misterius, Pakar Sebut Karena Hal Ini

Baca juga: Baca Pembelaan Kasus Konser Dangdut, Wakil DPRD Tegal Minta Tak Dihukum, Singgung Acara Habib Syekh

Kepala Bidang (Kabid) Data dan Sumberdaya Kesehatan Dinkes Solo Sri Rahayu mengatakan, tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan (DKK), Dinas Perdagangan dan Satpol PP. 

Dia menjelaskan, mereka melakukan sidak pada distributor produk makanan. 

"Hal yang perlu diperhatikan dalam peredaran penjualan atau mengkonsumsi makanan," kata dia kepada TribunSolo.com.

Pihaknya melakukan kegiatan ini juga untuk melakukan antisipasi peredaran makanan jelang Natal dan Tahun Baru 2021.

Memastikan tidak ada makanan kadaluarsa yang dijual dan lain sebagainya. 

"Walaupun Natal dan Tahun Baru nanti di tengah pandemi, biasanya masyarakat tetap membeli makanan," kata dia. 

Sementara itu, dalam sidak ini mereka menemukan ada makanan tidak layak konsumsi yang digabungkan dengan barang yang dijual. 

"Pengakuannya memang mau diretur dan dikembalikan ke produsen," kata Sri. 

"Tapi kita ingatkan jangan dijadikan satu dengan makanan lain yang dijual, takutnya ikut terbeli," jelas dia. 

Setelah ini, akan dilakukan evaluasi pada toko tersebut apakah sudah mengindahkan masukan pemerintah atau belum.

Baca juga: Geger Tabungan di Kospin Karanganyar Raib Rp 30 Miliar, Nasabah Mendadak Tak Bisa Tarik Uang

Baca juga: Baru Buka Baju & Siap Dipijat, Kakek di Karanganyar Tiba-tiba Meninggal,Pemijat Kaget Bukan Kepalang

Sidak Penyelundupan Sabu

Sidak dilakukan pasca digagalkannya penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Kelas IA Solo.

Blok C 1 dan C 2 menjadi prioritas dalam sidak yang juga melibatkan jajaran TNI-Polri itu di Rutan Kelas IA di Jalan Slamet Riyadi Nomor 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (27/8/2020) malam.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved