Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rencanakan Aksi Pencurian saat Masih di Penjara, Koliq dan Panji Berhasil Bobol Sejumlah Rumah

Dua residivis pencurian merencanakan aksi pencurian mereka saat masih di Lapas Kelas IIB Tulungagung, dan kini mereka berhasil diamankan pihak kepolis

Editor: Agil Trisetiawan
Foto Istimewa Polsek Ngantru Tulungagung
Dua sekawan, Koliq dan Panji ,tersangka pencuri yang ditangkap personil Polsek Ngantru Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNSOLO.COM - Dinginnya jeruji besi tak membuat Koliq (52) dan Panji Lianto (41) jera telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Keduanya justru merencakan aksi pencurian saat mereka keluar dari panjara.

Koliq (52) merupakan warga Jalan Jatisari Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Waru Kabuaten Sidoarjo dan Panji Lianto (41) asal Jalan Pahlawan Gang Kamboja Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Mereka saling mengenal saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo mengatakan, aksi kedua residivis pencurian ini paling mencolok saat membobol sebuar rumah warga di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Pada Kamis (15/4/2021) rumah ASN ini dibobol pencuri, saat ditinggal salat tarawih.

Kejadian itu baru diketahui korban sepulang dari masjid.

“Jadi korban ini berangkat salat tarawih sudah mengunci semua pintu. Tapi saat pulang, rumahnya sudah acak-acakan,” terang Widodo, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Pesan Korban untuk Maling Tas di Toko Sepeda Jebres: Relakan Uang, Dokumen Mohon Dikembalikan

Baca juga: Kasihan Siswa SMK di Solo Ini, Uang Tinggal Rp 50 Ribu, Malah Digondol Maling

Baca juga: Kronologi Wanita di Jakarta Dibunuh Temannya, Menolak Diajak Berhubungan Badan Untuk Lunasi Utang

Baca juga: Geger Bocah Tewas Usai Makan Lontong Pemberian Orang Tak Dikenal, Ternyata Begini Kronologinya

Saat itu korban kehilangan empat buah telepon seluler, uang Rp 3.000.000, dan empat cincin serta dua kalung sebesar 10 gram.

Total kerugian yang dialami Wiyono mencapai sekitar Rp 30 juta.

Dari hasil TKP diketahui, pencuri masuk dengan cara merusak pintu belakang.

Mendapat laporan kejadian itu, tim Polsek Ngatru dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Nursaid melakukan penyelidikan.

Lewat pelacakan panjang, akhirnya tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Ipda Nursaid bersama timnya kemudian menangkap Koliq di terminal bus Jombang pada Minggu (25/4/2021) pukul 11.00 WIB.

“Saat diinterogasi ini, terduga pelaku penyebut nama temannya. Ternyata terduga pelaku lain ini posisinya ada di Tulungagung,” sambung Widodo.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Koliq menyebut, nama temannya adalah Panji Lianto.

Tidak mau kehilangan waktu, satu tim lain dipimpin Kanit Intelkam Polsek Ngantru, Aiptu Eko Suprayitno dan dibantu anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung mencari Panji.

Panji akhirnya bisa ditangkap di Jalan Kapten Kasihin Tulungagung.

“Dua-duanya ditangkap di hari yang sama. Hasil penyidikan mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Widodo.

Dari Koliq, polisi menyita ponsel Iphone 6, Xiaomi Redmi Note 8, uang tunai Rp 500.000 sisa penjualan emas.

Selain itu ada sejumlah barang yang ditemukan hasil kejahatan di tempat lain.

Barang-barang itu antara lain hasil pencurian di Kecamatan Karangrejo, antara lain ponsel Xiaomi Redmi Note 8, sepeda motor Honda Vario hitam AG 3319 RBE dan sebuah tas punggung warna merah.

Sedangkan dari Panji, polisi menyita sepeda motor Honda Beat Hitam AG 6518 REE yang dipakai melakukan kejahatan dan ponsel Nokia 215 warna putih dari TKP di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru.

“Ternyata banyak korban di tempat lain, sekurangnya ada lima. Kami masih kembangkan lagi,” tegas Widodo.

Masih menurut Widodo, dua sekawan ini pernah membobol rumah Yosi Santoso di Desa Mojoagung, kecamatan Ngantru pada 6 April 2021 malam.

Mereka mengambil aneka perhiasan emas senilai Rp 12 juta, dua buah Laptop merk Lenovo warna hitam dan Asus warna silver, dua ponsel dan uang Rp 15 juta.

Sedangkan di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo kawanan ini beraksi pada 23 April 2021 kemarin dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario AG 3319 RBE dan ponsel Xiaomi Redmi Note 8.

Tiga TKP lainnya semua ada di Kecamatan Ngantru, yaitu di Desa Bendosari, Pulerejo dan di Desa Pinggirsari.

Kini Koliq dan Panji dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kenal di Penjara, Dua Pria Tulungagung Ini Satroni Rumah Warga yang Ditinggal Tarawih

Penulis: David Yohanes
Editor: Titis Jati Permata

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved