Berita Solo Terbaru
Kesaksian Warga Soal Viralnya Juru Parkir Nakal di Solo: Pernah Lihat Bawa Minuman Keras
Sebuah postingan di media sosial soal juru parkir nakal heboh. Sebab, juru parkir tersebut meminta tarif lebih dari yang ditetapkan Pemkot Solo.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sebeleumnya, keluhan warganet terhadap layanan parkir yang diduga di Kota Solo viral di media sosial Instagram.
Keluhan tersebut diunggah di salah satu akun media sosial, @energisolo, Jumat (16/4/2021) dan sudah mendapat 3.451 like hingga pukul 10.14 WIB.
Berikut isi keluhan tersebut :
'Min aku meh curhat karo tekok, aku perantuan ws 10 th neg solo. Nek wong tanpa nggo seragam petugas parkir biasane okeh neg toko2 dll kui op ya petugas parkir ya min? Opo uduk? Soale sering banget nek aku mandek ra eneng 10 menit keno 2 rb. Mungkin gak semua tp rata2 min. Misal aku lg fotocopy enteke sewu trs pas arep ngundurke pit keno 2 ewu, totalan 3 ewu dadian. gak sepiro sih duite tapi neg ping 10x sedino kok kroso okeh ya min. Opo yo aku tok sing ngalami ya min.
Jenengku di blur ya min'
Keluh kesah tersebut bahkan menarik perhatian Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Akun Gibran @gibran_rakabuming ikut nimbrung mengomentari keluhan tersebut dengan komentar singkat, '@ameeliauw dimana?'.
Keluhan tersebut sudah mendapat respon dari akun instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, @dishubsurakarta.
Akun tersebut langsung menuliskan komentar dalam unggahan itu. Berikut isinya :
'Memberi informasi jangan setengah" agar kami bisa bertindak cepat, kejadian KAPAN? Lokasi tepat DIMANA? Ada foto juru parkir lebih baik silahkan DM kami, pastikan lokasi berada di Kota Surakarta'
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan tarif parkir didasarkan Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011.
"Tarif parkir di Solo, itu berdasarkan zona. Ada zona C, D, dan E," jelasnya.
Besaran tarif parkir di tiap zona tersebut berbeda-beda. Zona C, misalnya, sepeda motor akan dikenai tarif sebesar Rp 2 ribu, tarif mobil sebesar Rp 3 ribu.
Sementara Zona D, tarif sepeda motor Rp 1.500, dan mobil Rp 2 ribu. Sedangkan untuk Zona E, tarif sepeda motor sebesar Rp 1.000 dan mobil Rp 1.500.
"Itu semua berlaku progresif per jam," jelas Henry.
Baca juga: Tim PSM Makassar Tiba di Solo, Ternyata Pilih Hotel Ini Sebagai Tempat Istirahat Pemain
Baca juga: Masyarakat Solo Bisa Buat Aduan Soal Layanan Publik Melalui Medsos, Gibran Minta Laporan Detail
Baca juga: Antisipasi Mudik, Perbatasan di Solo dan Sukoharjo Bakal Dijaga Ketat
Baca juga: Viral Sopir Bus Solo Trans Ugal-ugalan, Disanksi Usai Ditegur Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
Artinya, satu kali parkir maksimum 1 jam, tiap 1 jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besarnya retribusi yang ditetapkan.
Kelebihan jam parkir kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.
"Namun kalau di tempat foto kopi, ATM (seperti keluhan di media sosial), tadi saya lihat sekilas, parkirnya tidak lama. Itu sesuai (tarif parkir) zonanya," ujar Henry.
Henry berharap warga yang melaporkan petugas maupun layanan parkir di Kota Solo memberikan informasi yang detail ke Dishub.
"Supaya kami cepat menindaklanjuti, sebutkan lokasinya di mana, jalan apa, apa betul - betul sudah sesuai ketentuan atau belum," ucapnya.
Dengan begitu, Dishub bisa memberikan sanksi yang sesuai apabila petugas parkir yang dilaporkan tidak sesuai ketentuan.
"Kalau ada pelanggaran dan tidak sesuai aturan Perda, maka akan diberi sanksi admin berupa surat teguran 1, surat teguran 2, sampai surat teguran 3," ujar dia.
"Kalau sudah 3 kali melakukan pelanggaran dalam tahun yang sama, maka kartu tanda anggota petugas parkir akan dicabut," tegasnya. (*)