Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ada Kanal Aduan THR, Wali Kota Gibran Pastikan Tak Ada Demo saat Hari Buruh : Solo Adem-adem Saja

Walikota Gibran memastikan Solo dalam kondisi aman saat peringatan Hari Buruh yang jatuh esok hari. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Wali Kota Solo terpilih dalam Pilkada 2020, Gibran Rakabuming Raka saat peringatan HPN 2021 di Monumen Pers Nasional, Jalan Gajahmada No 76, Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (9/2/2021). 

"THR 2021 wajib dibayarnya secara full (penuh)," ungkap Wahyu Riyadi saat dikonfirmasi TribunSolo.com pada Minggu (25/4/2021).

Dia mengatakan, belum mendengar soal perusahaan yang terdampak pandemi corona bisa mencicil THR tersebut.

"Belum ada info soal itu, berarti bisa dibilang itu buat aturan sendiri," ungkapnya.

Wahyu mengatakan, mungkin ada perusahaan yang tidak bisa membayar THR pada 2021 ini.

"Kita sebenarnya memahami semua perusahan tidak semua bisa bangkit," kata dia. 

"Tahun ini kita minta perhatikan kita (buruh) juga," tegasnya.

Baca juga: Resmi ! Pernyataan Pemerintah Terkait THR 2021 : Wajib Dibayar Penuh

KSPSI Solo berharap semua perusahaan mengerti keadaan buruh dan mau membayar THR secara penuh.

"Kita berharap demikian (pembayaran THR full) tahun ini," katanya. 

Dia mengatakan, tahun ini menjadi tahun yang berat untuk para buruh. Sementara THR adalah satu-satunya harapan.

"THR bukan hanya untuk lebaran saja, juga untuk membayar utang," tutup Wahyu.

Sebut Bisa Dicicil

Perusahaan di Solo yang terdampak pandemi corona diperbolehkan untuk mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk buruh.

Namun, perusahaan tersebut harus bisa membuktikan bila memang kondisinya kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar THR.

Selain itu, perusahaan juga harus ada kesepakatan bersama dengan buruh.

Baca juga: THR Sukoharjo 2021, Buruh Menanti Pencairan untuk Lebaran: Semoga Tidak Dicicil

Baca juga: Putri Titian Dituding Tak Puasa Lantaran Unggah Foto Makanan Saat Siang Hari, Padahal Cuma Throwback

"Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan dan sesuai dengan permenaker, untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 kewajiban memberi THR tidak hilang tapi boleh dicicil," ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Agus Sutrisno, Minggu (25/4/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved