Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ada Kanal Aduan THR, Wali Kota Gibran Pastikan Tak Ada Demo saat Hari Buruh : Solo Adem-adem Saja

Walikota Gibran memastikan Solo dalam kondisi aman saat peringatan Hari Buruh yang jatuh esok hari. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Wali Kota Solo terpilih dalam Pilkada 2020, Gibran Rakabuming Raka saat peringatan HPN 2021 di Monumen Pers Nasional, Jalan Gajahmada No 76, Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (9/2/2021). 

Dia mengatakan, perusahaan juga harus berunding dan memiliki kesepakatan bersama dengan buruh, apabila tidak ada kesepakatan, perusahaan harus tetap membayar penuh THR untuk buruh.

Selain itu, saat ini Disnakerperin Solo juga membuka Posko pengaduan di Kantor Disnakerperin Kota Solo jalan Slamet Riyadi No 306, Solo.

Baca juga: Resmi ! Pernyataan Pemerintah Terkait THR 2021 : Wajib Dibayar Penuh

Serta nomor petugas yang bisa dihubungi, antara lain 0813 9308 5604 dan 0856 9138 1820.

Untuk memberikan layanan aduan bagi karyawan perusahaan yang memiliki masalah THR.

"Kita tetap berharap seluruh perusahan dapat membayar THR secara penuh, tapi kalau ada yang keberatan silakan lakukan aduan baik perusahan atau pegawai, kita carikan jalan tengahnya," ungkapnya.

Buruh di Sukoharjo Berharap Pembayaran THR Penuh

Buruh di Kabupaten Sukoharjo masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran 2021 ini.

Menurut Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, pencairan THR biasanya pada H-7.

Sesuai aturan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR tahun ini tidak boleh dicicil.

Baca juga: Putri Delina Syok Namanya Dicatut untuk Penipuan Bagi Uang THR, Putri Sule: Ramadhan Ini Ada Aja

Baca juga: BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Hingga saat ini belum ada laporan, adakah perusahaan di Sukoharjo yang membayarkan THR dengan dicicil atau tidak," kata dia, Minggu (25/4/2021).

"Tapi kami harap THR tidak dicicil sesuai peraturan Menteri," imbuhnya.

Pasalnya, THR ini sangat dinantikan pekerjaan untuk menyambut hari raya idul fitri.

Meski masih di tengah pandemi Covid-19, buruh berharap pembayaran THR mereka dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Baca juga: KNKT Curigai Kondisi Autothrottle di Sriwijaya Air SJ-182 yang Jatuh, Sempat Ada Laporan Kerusakan

"Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR dengan dicicil," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved