Anak di Bawah Umur di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Oleh Kekasihnya Sendiri : Berulang Tiga Kali
Seorang anak di bawah umur di Tulangbawang Lampung menjadi kroban rudapaksa dari kekasihnya sendiri hingga berulang tiga kali
“Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Arbiyanto.
Pelaku kembali menghubungi korban, Rabu (21/4/2021) lalu.
Rupanya, pelaku kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hubungan intim.
Karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengancam korban.
"Karena ketakutan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya. Setelah itu, bapak korban melapor ke Polsek Gedung Aji," tandas Arbiyanto.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Kabur Dari Rumah
Sebelumnya, seorang ayah berinisial, W tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri berkali-kali hingga membuat korban nekat kabur dari rumah Kamis (15/4/2021).
Kehilangan sang anak, ibunya pun mencari-cari hingga melapor ke Polsek Cisauk.
Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Cisauk dan Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki dan mencari A.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, melalui Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, A akhirnya ditemukan di Bekasi.
Baca juga: Update Kasus ABG 16 Tahun Ngaku Dirudapaksa Biduanita di Probolinggo, Ini Pembelaan Si Pedangdut
Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Aceh Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Hingga Alami Trauma
Pencarian A membutuhkan waktu selama dua pekan.