Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Lurah Gajahan Solo Mengaku Tak Ikut Nikmati Uang Pungli, Gibran Tetap Copot: Dia Bertanggung Jawab 

Sejumlah spanduk dukungan terhadap Lurah Gajahan Suparno sempat terpasang di pintu masuk kantor Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo,

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Azhfar Muhammad Robbani
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (Pungli) oknum linmas di Kelurahan Gajahan Solo, Minggu (2/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah spanduk dukungan terhadap Lurah Gajahan Suparno sempat terpasang di pintu masuk kantor Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Senin (3/5/2021).

Spanduk-spanduk tersebut dipasang secara inisiatif oleh para warga Kelurahan Gajahan. 

Atas pemasangan spanduk dukungan itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak risau.

Baca juga: Pengakuan Lurah Gajahan Solo Suparno yang Dicopot Gibran, Tak Ikut Cicipi Uang Pungli

Baca juga: Angkat Koper dari Kursi Lurah Gajahan, Suparno Pamitan ke Pegawai, Sempat Diwarnai Hujan Air Mata

"Tidak apa-apa," kata Gibran. 

"Yang jelas lurah dan Linmas sudah menghadap inspektorat. Prosesnya dilalui saja, kesalahan apa, pelanggaran apa. Dijalani saja prosesnya," tambahnya. 

Gibran tetap mencopot Suparno karena terjerat kasus dugaan pungutan liar bermodus penarikan zakat oleh sejumlah oknum Linmas. 

Meskipun, ia tidak pernah menerima hasil pungutan liar tersebut.

"Tetap salah. Tetap dia yang bertanggung jawab," ucap Gibran. 

"Yang jelas kesalahan sudah jelas, Suratnya sudah jelas, muterin surat seperti apa, sudah jelas kesalahannya," tambahnya.

Pengakuan Lurah Gajahan

Jumlah uang kasus dugaan pungutan liar (pungli) bermodus penarikan zakat oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan mencapai Rp 11,5 juta. 

Uang itu didapatkan dari penarikan 145 toko dan sudah dikembalikan kepada mereka sesuai dengan jumlahnya.

Akibat itu, Lurah Gajahan Suparno harus menerima nasib dibebastugaskan dari jabatannya per Senin (3/5/2021).

Baca juga: Reaksi Lurah Gajahan Solo yang Dicopot Gibran, Sebut Tidak Tahu Ada Pemasangan Spanduk Dukungan

Baca juga: Angkat Koper dari Kursi Lurah Gajahan, Suparno Pamitan ke Pegawai, Sempat Diwarnai Hujan Air Mata

Meski sudah mendapatkan sanksi, ada fakta lain yang terkuak dalam kasus dugaan pungutan liar bermodus penarikan zakat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved