Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Larangan Mudik di Sukoharjo, Tercatat 2 Ribu Perantau Nekat Mudik ke Sukoharjo

Jumlah kedatangan pemudik di Kabupaten Sukoharjo terus meningkat. Padahal Pemerintah Sudah Melarang Mudik.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
KOMPASIANA
Ilustrasi mudik naik mobil 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jumlah kedatangan pemudik di Kabupaten Sukoharjo terus meningkat. 

Padahal Pemerintah Pusat hingga Pemerintah daerah telah melarang adanya aktivitas mudik pada Lebaran 2021 ini. 

Dari data yang dihimpun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, sudah ada 2.079 pemudik yang tiba di Kabupaten Sukoharjo per Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik Lebaran 2021, Seorang Pemuda Nekat Menyelinap Dalam Mobil Lewati Petugas

Baca juga: Kisah Pemuda Asal Klaten, Gagal Melamar Pujaan Hati Akibat Kebijakan Larangan Mudik

Angka ini bertambah 225 pemudik dibandingkan hari sebelumnya.

"Ya, memang ada kenaikan jumlah pemudik yang datang," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Toni Sri Buntoro, Jumat (7/5/2021).

Dishub Sukoharjo bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan untuk memantau pemudik yang datang. 

Dari grafiknya sendiri, puncak kedatangan pemudik terjadi pada tanggal 4 mei - 6 mei 2021 kemarin. 

Dari sebarannya sendiri, pemudik paling banyak tiba di Kecamatan Bulu sebanyak 367 orang. Angka ini bertambah 56 dari hari sebelumnya. 

Baca juga: Larangan Mudik di Sragen, Pengendara Melintas Gerbang Tol Sragen Mayoritas Warga Solo Raya

Kemudian di Kecamatan Bendosari sebanyak 326 orang, bertambah 15 orang. 

Kecamatan Tawangsari sebanyak 312 orang, bertambah 34 orang. Lalu Kecamatan Nguter sebanyak 291 orang, tanpa ada penambahan pemudik baru. 

Kecamatan Sukoharjo sebanyak 284 orang, bertambah 27 orang. Kecamatan Weru 181 orang, bertambah 41 orang. Dan Kecamatan Mojolaban sebanyak 103 orang, bertambah 19 orang. 

Sementara 5 Kecamatan lainya, jumlah pemudik yang datang di bawah seratus orang dengan rincian, Kecamatan baki 66 orang, bertambah 10 orang.

Baca juga: Apes, Rombongan Asal Klaten Ini Batal Lamaran di Madiun gara-gara Terjaring Larangan Mudik di Sragen

Kecamatan Gatak sebanyak 48 orang, bertambah 11 orang. Kecamatan Kartasura 38 orang, bertambah 8 orang. Kecamatan Polokarto sebanyak 32 orang.

Untuk Kecamatan terendah kedatangan jumlah pemudik berada di Kecamatan Grogol, sebanyak 31 orang, dan hanya bertambah 4 orang dari hari sebelumnya. 

"Semoga hari ini sudah mulai melandai (kedatangan pemudik)," pungkasnya.

Jalur Tikus Diawasi

Sragen sudah memulai penyekatan di wilayahnya sejak Kamis (06/05/2021) dinihari.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, pemantauan tidak hanya dilakukan di jalan besar saja.

Namun, juga jalan tikus di wilayahnya.

Baca juga: Kisah Pemuda Asal Klaten, Gagal Melamar Pujaan Hati Akibat Kebijakan Larangan Mudik

Baca juga: Larangan Mudik di Solo, Stasiun Solo Balapan Sepi Kemarin, Penumpang Tak Sebanyak Hari Biasa

Selain itu, bila nanti masih lolos, pemudik akan diawasi oleh Satgas Jogo Tonggo.

"Masing-masing puskesmas sudah stand by," ucapnya saat ditemui TribunSolo.com, kamis (06/05/2021).

Perihal kemungkinan pemudik masuk melalui jalur tikus, Ardi mengaku tak menjadi masalah. 

"Tidak masalah, yang jelas masyarakat desa pun saat ini sudah tumbuh kesadarannya, saya mendapatkan laporan dari temen-temen babhinkamtibmas banyak sekali yang melaporkan kepada aparat desa," jelas Ardi. 

Di hari pertama larangan mudik, Polres Sragen telah memeriksa 48 orang pemudik dengan hasil semua negatif covid-19. 

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kendaraan yang Melintas Tol Solo - Ngawi Menurun

"Mereka yang diperiksa adalah warga Sragen, Boyolali, Solo, untuk luar kota belum kita temukan," kata Dia. 

PLH Bupati Sragen, Tatag Prabawanto tidak menyangkal masuknya pemudik ke Kabupaten Sragen. 

"Kalau mudik pasti ada yang mudik, jadi kita nggak bisa nolak, karena ini sudah menjadi ritual sosial budaya yang ada" ungkap Tatag, ditemui setelah memantau rest area tol Sragen.

Namun, apabila ditemukan pemudik yang terkonfirmasi positif, yang bersangkutan harus melakukan karantina di Technopark Sragen dengan biaya ditanggung sendiri.

"Kalau pihak yang bersangkutan terkonfirmasi positif harus melakukan karantina di technopark, dan itu harus menjadi tanggungjawab dari mereka" jelasnya. 

"Sampai hari ini belum ada, kami tadi dengan rekan-rekan di posko belum ada yang dinyatakan positif," pungkasnya.

Mayoritas Warga Solo Raya

Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik, terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. 

Di hari pertama larangan mudik, berdasarkan pantauan TribunSolo.com, Kamis (06/05/2021) kendaraan berplat AD mendominasi, saat melintas di gerbang tol Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kebanyakan warga yang melintas tol melalui Sragen adalah warga Solo Raya.

Baca juga: Apes, Rombongan Asal Klaten Ini Batal Lamaran di Madiun gara-gara Terjaring Larangan Mudik di Sragen

Baca juga: Larangan Mudik Mulai Diberlakukan, Perbatasan Kota Solo Dijaga Ketat, Banyak yang Putar Balik

"Memang (mobilitas) warga yang dalam satu aglomerasi masih banyak, masyarakat Sragen ke Klaten, maupun Klaten ke Sragen dan sebagainya," ungkapnya.

Menurut Ardi, di hari pertama larangan mudik nasional kemarin, mobilitas masyarakat di jalan raya cukup lengang.

"Sampai dengan saat ini, pantauan di lapangan masih menunjukkan eskalasi kegiatan yang masih landai, tapi, tentunya tetap menjadi perhatian kita," ujarnya. 

Selain itu, belum ditemukan kendaraan dari luar provinsi yang masuk maupun keluar gerbang tol Sragen. 

"Untuk antar provinsi sampai saat ini belum ditemukan," kata Dia.

Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemudik yang Nekat Lewati Penyekatan, Temukan Fakta Ini saat Dihentikan

"Belum ada yang kita minta putar balik, karena memang saya sampaikan tadi dalam 1 wilayah" tambahnya.

Perihal puncak arus mudik, Ardi tidak dapat memprediksikannya, pasalnya berdasarkan pantauan, jumlah kendaraan yang melintas dari arah barat mulai berkurang. 

"Dan kita harapkan ini akan tetap seperti ini sampai hari H nanti," harapnya.

Syarat Melakukan Perjalanan Mudik

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga 12 hari mendatang, Senin, 17 Mei 2021.

Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Baca juga: Cerita Pemudik Kelabui Petugas Naik Truk Sayuran Buat Pulang Kampung, Ketahuan Disuruh Putar Balik

Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Namun mereka wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021:

- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tak Hanya di Klewer,Warga Solo Juga Memburu Baju Baru di Mall, Meski Tahun Ini Tak Ada Mudik Lebaran

Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian

ilustrasi:  Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021).
ilustrasi: Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021). (ist)

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Ini Nestapa Sopir Bus di Solo Sampai Menangis, Dipaksakan Penumpang Tetap Kosong

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.

Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:

- Bekerja/perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Syarat Melakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, 

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved