Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Laporkan! Bila ada ASN Karanganyar yang Terbukti Mudik : Pemkab Janjikan Hukuman Berat Menanti

Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta warga melaporkan ASN yang terbukti mudik saat Lebaran 2021.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Aji Bramastra
Istimewa
Ilustrasi ASN atau PNS. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar memberi peringatan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Karanganyar yang hendak mudik pada masa lebaran 2021.

Bagi ASN yang nekat melanggar, bakal ada sanksi berat yang menanti.

Baca juga: THR PNS Lebaran Tahun Ini Disunat, Sri Mulyani: Untuk Prakerja hingga Bantuan Langsung Tunai

Kepala BKPSDM Karanganyar, Suprapto mengatakan, ada beragam sanski yang mengintai bagi para ASN bila masih nekat melaksanakan mudik. 

"Yang pasti kalau mereka melanggar akan ada ketentuan seperti teguran baik lisan maupun tulisan," katanya, Sabtu (8/5/2021). 

Suprapto berharap bahwa para ASN di lingkungannya menaati aturan itu bukan karena ancaman sanksi namun karena ketaatan sebagai pelayan masyarakat. 

"Kita ini menjadi contoh bagi masyarakat, kalau semisal kita mudik, orang lain juga bakal mengikuti," jelasnya. 

Bahkan dirinya juga membuka kesempatan bagi warga masyarakat bila ada ASN Karanganyar yang ketahuan mudik dapat diadukan ke Bupati langsung atau melalui sosial media milik Pemkab Karanganyar. 

"Silakan adukan ke platform kita, nanti biar selanjutnya kami tindak bila itu nyata salah," tegasnya. 

Bupati Karanganyar Juliyatmono meyakini bahwa aparatur di bawahnya dapat berkomitmen untuk menaati larangan mudik itu.

Aturan Mudik PNS

Larangan mudik tidak hanya berlaku pada masyarakat pada umumnya, tetapi juga menyasar PNS/ASN.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor B/1637/860/IV/2021 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik nagi PNS dalam masa pandemi.

Larangan mudik ini juga sejalan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8/2021.

Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkot Semarang beserta keluarganya mulai 6 Mei - 17 Mei.

Larangan ini dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan penugasan kedinasan yang bersifat penting.

Syaratnya, harus mengantongi surat tugas dari kepala dinas bersangkutan.

Baca juga: Potensi Pemudik ke Jateng 4,6 Juta Orang, Ganjar Pranowo Ingatkan Siagakan PPKM Mikro & Jogo Tonggo

Baca juga: Kini GeNose Ada di Terminal Tirtonadi Solo, Antisipasi Pemudik Lebaran 2021 Nekat Masuk Solo

PNS yang terpaksa harus meninggalkan Kota Semarang juga wajib mendapatkan izin dari tertulis dari Wali Kota Semarang.

PNS yang terpaksa harus ke liar daerah diharapkan dapat memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Kami melarang keras teman-teman mudik, kecuali ada hal mendesak seperti penugasan atau ada saudara yang meninggal," terang Litani, Rabu (14/4/2021).

Selain larangan mudik, Litani melanjutkan, PNS tidak boleh mengajukan cuti selama periode tersebut kecuali cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh kepala dinas agar tidak memberikan izin cuti kepada pegawainya.

Terkait sanksi bagi yang melanggar, menurutnya, akan diberikan sanksi berupa hukuman ringan hingga berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai temuan saat pemeriksaan.

"Sanksi sesuai temuan pemeriksaan. Apabila yang bersangkutan ke luar kota karena saudaranya meninggal, tidak sempat lapor," jelasnya.

"kami tidak mungkin memberi hukuman. Kami akan lihat permasalahannya dulu," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved