Berita Karanganyar Terbaru
Oknum Pesilat di Karanganyar Ngamuk, Rusak Rumah Warga, Dipicu Unggahan di Medsos
Sejumlah oknum pesilat di Karanganyar melakukan perusakan terhadap rumah warga di Dusun Dersono, RT 02/RW04, Desa Mojogedang, Kecamatan Mojogedang.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sejumlah oknum pesilat di Karanganyar melakukan perusakan terhadap rumah warga di Dusun Dersono, RT 02/RW04, Desa Mojogedang, Kecamatan Mojogedang pada Senin (17/5/2021).
Perusakan itu dilakukan akibat rasa sakit hati terhadap sebuah unggahan di media sosial.
Wakapolsek Mojogedang, Iptu Maryadi mengungkapkan, bahwa kejadian itu terjadi pada malam hari saat situasi lingkungan sangat sepi.
Baca juga: Bikin Haru, Pemakaman Pemuda Hanyut di Sukoharjo, Ratusan Pesilat Beri Penghormatan Terakhir
Baca juga: Potret Tongkat Maut, yang Dipakai Pelaku untuk Gebuk Pesilat Cilik di Klaten, hingga Nyawanya Lenyap
"Waktu itu sekitar pukul 23.00 WIB, dan lingkungan ini sangat sepi," katanya pada Selasa (18/5/2021).
Dirinya menuturkan, kejadian itu bermula dari kesalahpahaman antar pemuda akibat unggahan gambar di media sosial.
"Hanya salah paham, dan sebenarnya kasus itu sedang kami tangani dan mediasi, namun sayangnya oknum tersebut sudah melakukan main hakim sendiri," ujarnya.
Pantauan TribunSolo.com, setidaknya kerusakan ada pada dua kaca jendela milik warga yang kebetulan merupakan Ketua RT setempat.
Baca juga: Ada Pesilat Tewas saat Latihan di Klaten, IPSI Jateng : Kami Prihatin, Silat Bukan untuk Unjuk Gigi
Saat akan dikonfirmasi mengenai kejadian pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi.
Selain kerusakan rumah, dua sepeda milik warga yang sedang melakukan ronda juga mengalami kerusakan.
Kini kasus ini sedang dalam penyelidik oleh Satreskrim Polres Karanganyar.
Kasus Oknum Pesilat di Solo
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menangkap tiga orang terkait kasus pengeroyokan di pinggir jalan Kampung Gulon RT 3/RW 21, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo pada 21 Februari 2021 lalu.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu AW (28), PCR (22), dan DZS (21).
Baca juga: Kagetnya Jessica, Sudah Dianiaya hingga Luka-luka & Trauma, JPU Hanya Tuntut Pelaku 4 Bulan Penjara
Baca juga: Pemuda Sragen Ngamuk saat Tagih Utang, Empat Orang Kena Sayat Pisau, Ternyata Kondisinya Mabuk
Kapolresta Kota Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kasus penganiayaan itu terjadi berawal dari senggolan motor antara AW dan DZS dengan korban MA (18).