Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Daftar Formasi CPNS yang Bisa Dilamar Hingga Usia 40 Tahun, Simak Syarat Lengkapnya

Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 menurut rencana akan dibuka pada akhir Mei ini.

Alex Suban/Alex Suban
ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 menurut rencana akan dibuka pada akhir Mei ini.

Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.

Baca juga: Daftar Dokumen Persyaratan CPNS 2021 yang Harus Disiapkan, Jangan Sampai Terlewat

Dari jumlah tersebut pemerintah pusat sebanyak 83.669 instansi.

Sedangkan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

 

Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.

CPNS
CPNS (Sscn.bkn.go.id)

Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa seleksi akan dimulai akhir bulan ini dikutip dari artikel Tribunnews berjudul 'Formasi CPNS 2021 yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun serta Ketentuan soal Batas Usia Pelamar'.

Dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan sejumlah ketentuan umum bagi calon pelamar CPNS.

Salah satu poin penting yakni terkait usia pelamar CPNS 2021 ini.

Disebutkan bahwa batas usia pelamar CPNS paling rendah adalah 18 tahun, dan yang paling tinggi adalah 35 tahun saat melamar.

Meski begitu, ada sejumlah jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, yakni;

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca juga: Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021, Simak Tahapan Seleksinya

Ketentuan lainnya terkait pendaftaran CPNS 2021 ini yakni:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved