Berita Solo Terbaru
Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya
Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyusun rancangan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA 2021.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah menyusun rancangan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA 2021.
Dasar penetapan zonasi sekolah calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru alias PPDB 2021 adalah alamat pada Nomor Induk Keluarga (NIK).
Kepala Cabang Disdikbud Wilayah VII Jawa Tengah, Suyanta mengatakan untuk lokasi zonasi PPDB SMA sudah disusun.
“Zonasi sudah dibuat oleh kami, musyawarah kerja antara kepala sekolah, koordinasi dengan Disdik Solo dan camat yang masuk ke wilayah zonasi,” ujar Suyanta kepada TribunSolo.com, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Daftar Lengkap Zonasi PPDB 2021 untuk SMA Negeri di Solo: Satu Sekolah Diperebutkan 3-4 Kelurahan
Baca juga: PPDB Solo 2021, Calon Siswa Baru Cuma Bisa Pilih 3 Sekolah, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
“Tidak ada yang terlalu berbeda dan zonasi khusus hanya digunakan untuk kecamatan yang tidak ada sekolah SMA atau SMK negerinya,” paparnya.
Menurutnya sekolah-sekolah yang bisa dipilih calon siswa bersangkutan adalah sekolah di sekitar alamat yang tertera pada NIK.
“Jadi nanti akan dilihat dari alamat sesuai NIK nya dari kelurahan setempat bukan didasarkan alamat tempat tinggal,” ujarnya.
“Dulu yang dipertimbangkan jarak sekolah dari kelurahan sekarang alamat rumah berdasarkan kartu kerluarga,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan untuk meminimalisir kecurangan tidak dibutuhkan lagi Ssurat ketetangan domisili.
Pasalnya hal itu mengarah pada pengamalan sebelumnya, ada yang memanfaatkan untuk mendaftar PPDB.
“Tahun ini tidak ada surat keterangan domisili itu meminimalisir untuk surat palsu,” tandasnya.
Persebaran Zonasi
Sebelumnya, Kepala Cabang Disdikbud Wilayah VII Jawa Tengah, Suyanta mengatakan, zonasi PPDB SMA akan segera diajukan ke publik.
"Untuk lokasi mana saja yang bisa menempati sekolah tersebut sudah disusun dan sesuai dengan kelurahannya,” kaya Suyanta kepada TribunSolo.com, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Mendikbud Muhadjir Effendy : Sistem Zonasi Bisa Dijadikan Bahan Evaluasi Pemda
Baca juga: Sebut PPDB Zonasi Silent Revolution, Menteri Nadiem : Sekolah Negeri Untuk Yang Paling Membutuhkan
"Jika di lokasi atau di salah satu kecamatan ada yang belum masuk zonasi SMA Negerinya maka bisa diusulkan,” ungkapnya.
"Dari data zonasi PPDB sekarang, satu SMA bisa diperebutkan oleh calon siswa dari tiga atau empat wilayah kecamatan terdekat,” ujarnya.
Meskipun demikian, dirinya berharap dengan adanya sistem zonasi ini pemerataan dari sekolah sekolah negeri bisa berjalan dengan baik.
“Kalau sekolah yang sebelumnya minim pendaftar, nanti di PPDB tahun ini zonasi tahun ini akan di sama ratakan,” ungkapnya.
Baca juga: Berita Foto Ngobrol Mewah Tribunnews di Solo: Polemik Sistem Zonasi PPDB Online, Masalah dan Solusi
“Penerimaan dari berbagai jalurnya kami atur lagi agar imbang,” pungkasnya.
Adapun data Persebaran wilayah sekolah sesuai kelurahan zonasi PPDB SMA negeri Kota Solo :
1. SMAN 1 Surakarta
* Kelurahan Banjarsari
* Kelurahan Pasar Kliwon
* Kelurahan Jebres
* Kelurahan Jaten (Kab Karanganyar)
2. SMAN 2 Surakarta
* Kelurahan Banjarsari
* Kelurahan Jebres
* Pasar Kliwon
3. SMAN 3 Surakarta
* Kelurahan Jebres
* Kelurahan Pasar Kliwon
* Kelurahan Grogol (Kab Sukoharjo)
4. SMAN 4 Surakarta
* Kelurahan Banjarsari
* Kelurahan Laweyan
* Kelurahan Serengan
5. SMAN 5 Surakarta
* Kelurahan Banjarsari
* Kelurahan Laweyan
* Kelurahan Ngemplak (Boyolali)
6. SMAN 6 Surakarta
* Kelurahan Banjarsari
* Kelurahan Serengan
* Kelurahan Gondangrejo (Karanganyar)
7. SMAN 7 Surakarta
* Kelurahan Serengan
* Kelurahan Laweyan
* Kelurahan Baki (Sukoharjo)
* Kelurahan Grogol (Sukoharjo)
8. SMAN 8 Surakarta
* Kelurahan Jebres
* Kelurahan Pasar Kliwon
* Kelurahan Gondangrejo (Kab. Karanganyar)
* Kelurahan ebakkramat (Kab. Karanganyar)