Berita Karanganyar Terbaru
Terungkap Satu Demi Satu, Ada Memar di Dada, Mulut Ridwan Sempat Keluarkan Darah Setelah Dibunuh
Polisi menuntaskan penyelidikan atas tewasnya Ridwan (19) pesilat PSHT Karanganyar di tangan rekan-rekannya.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Dalam proses pembuangan para pelaku membagi tugas, dari yang menyetir mobil membawa motor korban hingga menggelindingkan jasad menuju dasar sungai.
"Mereka menggunakan mobil Panther milik Arga, untuk membawa jenazah ke lokasi," jelasnya.
Dari 4 tersangka, Arga, Yudi dan MF, bersamaan membuang jenazah, sedangkan AI hanya mengawasi proses.
"AI hanya mengawasi lokasi," imbuhnya.
Kini keempat tersangka dikenakan dengan pasal yang berbeda-beda, Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tersangka AI dan MF dengan pasal 181 ayat 3 membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan dan kini digantikan dengan tahanan kota dan wajib lapor.
Penuh Misteri
Proses pembunuhan Ridwan (19) pesilat PSHT Karanganyar yang dilakukan sejumlah temannya saat dini hari, penuh misteri.
Bahkan sampai-sampai, orang rumah di sekitar kebun pisang untuk menghabisi nyawa pemuda itu hingga tetangga tak mendengar ada keributan.
Eksekusinya pun begitu 'senyap' seperti yang diselidiki dan olah TKP polisi di kebun pisang dan rumah salah satu tersangka di Jungke RT 02 RW 02, Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar Minggu (16/5/2021) dini hari.
Ya, lokasi itu digunakan untuk melenyapkan nyawa pemuda asal Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo.
Sementara jasadnya dibuang di kolong jembatan Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar dan ditemukan warga pada Senin (17/5/2021).

Menurut warga setempat, Soni Suwarsono (40), pihaknya tidak mengetahui sama sekali bahwa ada kejadian pembunuhan di lingkungannya.
"Saya juga baru tahu setelah salah satu tersangka, merupakan tetangga saya,"
katanya kepada TribunSolo.com, Senin (24/5/2021).
Dirinya juga tidak mengenal siapa pembunuh dari Ridwan itu sendiri.