Berita Solo Terbaru
Kondisi GH, Nahkoda Perahu Maut Insiden Waduk Kedung Ombo: Sempat Tertekan, Kini Mulai Membaik
Kondisi psikologis GH (13), nahkoda kapal maut dalam insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo Boyolali sudah membaik.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Namun, khusus untuk tersangka GH tidak dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Widodo mengatakan, tersangka GH tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.
"Tersangka GH telah jalani pemeriksaan," ucap Widodo, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Polisi Periksa 2 Tersangka Tragedi Perahu Maut Waduk Kedung Ombo: GH Dicecar 38 Pertanyaan
Baca juga: Baru Terungkap, Ternyata 6 Korban Perahu di Kedung Ombo Adalah Anak-anak, Ada yang Umur Setahun
Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut jika usia tersangka di bawah 14 tahun, maka tersangka tidak ditahan dan menjalani peradilan anak.
"Kami belum melakukan penahanan terhadap tersangka GH," kata Widodo.
Selain itu, pemeriksaan tersangka yang masih di bawah umur, wajib diupayakan tersangka GH mendapatkan diversi.
Pasalnya, tersangka GH terjerat pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
"Penyidik wajib mengupayakan diversi kepada tersangka GH karena ancamannya kurang dari 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana ," pungkasnya.
Bapas Dampingi
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo bakal mendampingi proses hukum yang menjerat tersangka berinisial GH (13) atas insiden perahu maut di Waduk Kedung Ombo (WKO) Boyolali.
Sebab, tersangka GH sampai saat ini diketahui masih di bawah umur.
Mereka berupaya kasus ini bisa diselesaikan melalui diversi, khususnya untuk GH.
Baca juga: Polisi Periksa 2 Tersangka Tragedi Perahu Maut Waduk Kedung Ombo: GH Dicecar 38 Pertanyaan
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan di WKO Boyolali, Bocah & Pamannya Jadi Tersangka, hingga Penyabab Perahu Terbalik
Seperti diketahui, diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kepala Bapas Solo, Tri Agustin mengatakan, pendampingan ini dilakukan setelah ada permohonan dari Polres Boyolali pada Selasa (19/5/2021).
"Sudah rapat internal dan telah menetapkan Pembimbing Kemasyarakatan yang akan mendampinginya," jelas Tri Agustin kepada TribunSolo.com pada Kamis (20/5/2021).