Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Bergelimang Uang, Warga Klaten di Dua Kecamatan Terima Rp 400 Miliar, Tanah Tergilas Tol Solo-Jogja

Wilayah Kabupaten Klaten merupakan salah satu daerah yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Jogja-Solo.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi uang rupiah. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Wilayah Kabupaten Klaten merupakan salah satu daerah yang terdampak pembangunan proyek jalan tol Jogja-Solo.

Sejauh ini dua kecamatan sudah menerima uang ganti rugi terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

"Dua kecamatan itu adalah Polanharjo dan Delanggu," ujar Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, Selasa (1/6/2021).

Dijelaskannya, ada 496 bidang tanah yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi.

Dia merincikan, bidang-bidang tanah yang terdampak itu tersebar di tujuh desa.

Baca juga: Gemasnya Kepala DKK, Muncul Klaster Baru di Manahan Pasca Acara Reuni Lansia dari Luar Kota Solo

Baca juga: Nasib Sertifikat Tanah Masih Abu-abu Usai 5 Ruangan BPN Klaten Terbakar,Arsip Tol Solo-Jogja Gimana?

"Tujuh desa itu antara lain Keprabon, Sidoharjo, Mendak, Polan, Sidomulyo, Kauman, dan Kapungan," ucapnya.

Untuk nominal uang yang dibayarkan terkait pembebasan ratusan bidang tanah di dua kecamatan tersebut menelan anggaran sekitar Rp 400 miliar.

"Kurang lebih Rp 400 miliar dan sudah dibayarkan seluruhnya," jelasnya.

"Tidak ada sepeser uang pun yang dipotong dari pihak bank. Jadi warga yang terdampam terima uangnya utuh," papar dia.

Untuk diketahui, pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Klaten menerjang 50 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.

Adapun total bidang tanah yang terdampak sekitar 4.071 bidang dengan luas sekitar 3.728.114 meter persegi.

Puluhan Desa

Sebanyak 51 bidang tanah di Desa Kadirejo dan Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten terdampak pembangunan proyek jalan tol Jogja - Solo.

Para pemilik tanah nantinya akan mendapatkan uang ganti rugi. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved