Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Oknum Lurah di Tanjungpinang Cabuli Bocah 13 Tahun: Terungkap saat Istri Pergoki Chat Mesum

Seorang oknum Lurah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bernisial ER (40), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencabuli seorang remaja

Editor: Agil Trisetiawan
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum Lurah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bernisial ER (40), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, ER nekat mencabuli seorang remaja 13 tahun.

Antara pelaku dan korban tak hanya saling kenal, tetapi masih memiliki hubungan keluarga.

Orang yang biasa dipanggil korban paman itu, seharusnya mencari solusi terkait masalah yang dihadapi korban.

Namun sebaliknya, Er justru menambah kepedihan hati bagi korban.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan Er terungkap dari kecurigaan istri tersangka terhadap korban sebut saja namanya Bunga, 13 tahun.

"Handphone korban dicek dan terlihat ada percakapan antara korban dan tersangka yang bernada seksual, lalu mempertanyakan kejelasan yang terjadi kepada tersangka," kata Fernando saat konferensi pers, Sabtu (29/5/2021) di Mapolres Tanjungpinang.

Baca juga: Nasib Penjual Pecel Lele yang Patok Harga Mahal ke Wisatawan Yogyakarta, Kena Sanksi Tutup 3 Hari

Baca juga: Alami Gangguan Kejiwaan Karena Sering Menghisap Lem, Pemuda di Sumsel Bunuh Diri Didepan Sang Ayah

Baca juga: Viral di Klaten, Pria Telanjang Bulat Konvoi di Atas Motor, Padahal Banyak Pengendara Melintas

Baca juga: Diduga Karena Hubungan Asmara, Pelajar STM di Semarang Nekat Gantung Diri: Sempat V-Call Kekasih

Ia melanjutkan, adapun korban mengakui telah menjadi korban pencabulan tersangka yang tak lain pamannya sendiri. Bukan hanya sekali, Bunga dicabuli sebanyak 15 kali.

Peristiwa pertama terjadi pada 24 April 2020 sekira pukul 5.30 WIB. Saat itu korban bercerita kepada Er, ia mendapat tindakan asusila dari RZ (31), guru agama di sekolahnya.

Setelah mendengar cerita itu, bukannya melapor kepada petugas yang berwajib, Er malah menggerayangi korban.

"Tiba-tiba tersangka memegang dada korban, sambil mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa ya, janji sama oom. Nanti keluarga jadi pada tahu," ujar Kapolres menirukan ucapan tersangka.

Keesokan harinya, tersangka kembali menggerayangi korban dengan memasukkan tangannya ke alat kelamin korban.

Setelah mendengar pengakuan korban, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus ini yakni satu helai baju tidur motif bunga warna kuning, kemudian satu helai celana tidur motif bunga, kemudian satu helai jilbab warna merah maroon dan satu helai baju gamis warna merah maroon milik korban.

Sebelum kasus ini muncul, Er bertugas sebagai pejabat publik. Dia Lurah Tanjungpinang Kota.

Pasca dipolisikan ibu korban, Er menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (28/5/2021).

Saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, dengan ucapan singkat, Er mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarganya.

"Kepada keluarga saya minta maaf, sangat menyesal dan saya akan bertobat," ungkapnya.

Saat ditanya sudah berapa kali mencabuli korban, Er mengaku sebanyak empat kali. Sementara penuturan korban, lain lagi.

"Hanya empat kali," kata Er.

Polisi tangkap RZ

Selain Er, polisi menghadirkan RZ (31), tersangka lain dalam kasus pencabulan terhadap korban saat konfrensi pers.

RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali mencabuli korban.

RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.

Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.

"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.

Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.

"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ. Tersangka juga mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka (Er dan RZ) diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kapolres Tanjungpinang.

Pantauan di lokasi, tangan kedua tersangka dborgol, dan menggunakan kaos berwarna oranye saat digiring kedua tersangka terus saja menundukkan kepala seraya menutup mukanya.

Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur. (TRIBUNNEWS.COM)

Oknum Lurah Serahkan Diri

Sebelumnya diberitakan, dipolisikan karena kasus cabul, seorang oknum Lurah di Tanjungpinang kini telah diamankan polisi.

Oknum Lurah yang belum diketahui identitasnya itu datang menyerahkan diri ke polisi.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat ditanyai awak media.

"Sementara oknumnya sudah kita tahan, dan dalam proses pemeriksaan," ujarnya, Jumat (28/5/2021) sore.

Ia mengatakan, oknum tersebut datang sendiri menyerahkan diri.

"Ya datang sendiri, menyerahkan diri. Besok kita ekspose ya," ucapnya sembari masuk ke dalam kendaraan dinasnya.

Baca juga: Viral Pemuda Nikahi Guru SMP-nya Sendiri, Ternyata Begini Awal Mula Kisah Cinta Keduanya

Baca juga: Anya Geraldine Akhirnya Buka Suara Tentang Sosok Pria di Dalam Hotel, Sebut Sosok Ini

Sebelumnya diberitakan, dari tiga pelaku cabul yang dilaporkan ibu korban, seorang di antaranya, RZ ditangkap polisi Kamis (27/5/2021) lalu dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap polisi atas laporan orang tua korban, anaknya telah dicabuli oleh pelaku.

Sehari setelah laporan dibuat, pelaku diringkus di kediamannya, Kamis sore.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura mengantar korban ke rumah temannya.

"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucapnya.

Saat di rumah itu, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.

"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.

Diketahui, kasus pencabulan ini sempat menghebohkan warga.

Pasalnya, ibu korban melaporkan tiga orang terkait kasus ini. Satu di antaranya seorang oknum lurah di Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan seorang pelaku sudah ditahan.

"Iya benar pelaku inisial RZI telah kita amankan dan kita masih lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu untuk dua pelaku lainnya, di antaranya oknum Lurah saat ini masih dalam penyelidikan.

"Nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya. Anggota masih bekerja di lapangan," ucapnya.

Respons Wali Kota

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma kaget mendapat kabar seorang oknum lurah di Tanjungpinang terseret kasus pencabulan anak di bawah umur.

Rahma yang saat itu baru selesai menghadiri kegiatan Deserminasi Tax Online System, Kamis (27/5/2021) di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kota Tanjungpinang, mengaku baru mengetahui kabar itu dari media online.

"Saya juga tahunya baru dari media online, nanti saya tanya detailnya ya," ujar Rahma dengan respons sikap kaget kepada awak media.

Rahma mengaku belum mendapat informasi secara langsung, siapa sosok oknum Lurah yang dimaksud.

"Saya belum dapat berita langsungnya dari BKD saya," terangnya.

Baca juga: Lemasnya Sopir Truk Ugal-ugalan di Boyolali, Diamankan Polisi saat Masih Distribusi Barang di Klaten

Baca juga: Tekat Beto Goncalves untuk ke Persis Solo: Promosi Liga 1

Setelah mendapatkan informasi secara jelas dan benar, Rahma berjanji akan memberi tanggapan secara jelas mengenai kasus yang menimpa oknum lurah tersebut dan bagaimana sikap dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.
"Nanti akan kami jawab seperti apa sih sebenarnya, kan kita hari ini baru baca media, kan baru satu arah," katanya.

Rahma tak mau buru-buru memberikan tanggapannya. Kepada media, ia menegaskan akan mencari dan mendapatkan laporan secara rill terlebih dahulu setelah pihaknya bertanya kepada dinas yang menaungi.

"InsyaAllah nanti saya akan jawab," ujarnya seraya pergi menuju mobil dinasnya.

Ada Tiga Pelaku

Diberitakan sebelumnya, selain oknum lurah di Tanjungpinang, ada dua pelaku lainnya yang diduga ikut mencabuli korban.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyebut, sama seperti oknum lurah, seorang pelaku lainnya itu juga masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.

"Satu lagi, pelaku ini hanya kenal korban saja. Jadi ada 3 pelaku dari penuturan korban saat ibunya melapor ke kita," ucapnya, Kamis (27/5/2021).

Reza belum bisa berkomentar banyak terkait laporan kasus pencabulan itu.

"Sabar ya, kita masih lakukan penyelidikan. Kita juga masih menunggu hasil visum korban," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi bejat dilakukan salah satu oknum Lurah di Tanjungpinang.

Bukannya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, ia justru berbuat tak patut.

Oknum lurah itu dipolisikan karena mencabuli dua anak di bawah umur.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

"Iya benar kita baru terima laporannya pada Rabu (26/05/2021) kemarin," ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Rio mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya kemarin, ada sebanyak 2 korban di bawah umur.

"Korban pertama umurnya 11 tahun dan kedua umur 13 tahun," ucapnya.

Rio menyampaikan, antara korban dan oknum tersebut masih ada hubungan keluarga.

Oknum tersebut juga telah melakukan aksi bejatnya dari 2020 lalu.

"Pengakuan, korban sudah 16 kali dicabuli," ucapnya.

"Saat ini kita lakukan penyelidikan atas laporan itu. Kita juga masih tunggu hasil visumnya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kronologi Terungkapnya Oknum Lurah Cabuli Remaja 13 Tahun di Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved