Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri 

Seorang kakek berinisial NM (52) warga Kecamatan/kabupaten Wonogiri harus berurusan dengan hukum. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil
Pelaku pencabulan NM (52) saat diintrogasi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021). 

Sampai suatu ketika, tersangka melihat foto profil korban. Dari sanalah tersangka mulai membujuk korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami-istri. 

"Saya sudah melakukan (pencabulan) itu sebanyak tiga kali. Lokasi di Hotel terus," ujarnya. 

"Saya tidak pernah mengancam (korban). Tapi saat saya ajak, dia mau," imbuhnya. 

Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi mulai bulan Februari 2021 hingga Mei 2021.

"TKPnya ada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Slogoimo, Wonogiri," ujarnya.

Baca juga: Anaknya Terseret Pencabulan di Bekasi, Ayah yang Kini Jabat Anggota DPRD Tak Ingin Disangkut Pautkan

Kasus ini terbongkar dari kecurigaan keluarga, sebab korban sering diajak pergi oleh pelaku. 

Saat keluarga korban menanyai korban, korban tidak mau mengaku. 

Keluarga korban kemudian membututi pelaku, dan kemudian menanyai pelaku telah melakukan apa saja kepada anaknya. 

Lantaran pelaku tidak mau mengaku, pelaku kemudian dibawa keluarga ke Mapolsek Puhpelem, dan disanalah pelaku mengakui perbuatannya. 

Baca juga: Kata Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jadi Pelaku Pencabulan: Korban Dijual Lewat Aplikasi MiChat

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, HP, dan satu unit sepeda motor," jelasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp  5.000.000.000.

Pria di Klaten Dilaporkan Cabuli Keponakan

Seorang pria asal Klaten dilaporkan ke Polres Klaten lantaran diduga melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.

Aksi pencabulan dilakukan sebanyak 5 kali.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved