Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri 

Seorang kakek berinisial NM (52) warga Kecamatan/kabupaten Wonogiri harus berurusan dengan hukum. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil
Pelaku pencabulan NM (52) saat diintrogasi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021). 

Kuasa hukum korban Yunian Rani mengatakan, korban berinisial RS (13) warga Desa Butuhan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Nasib Guru Cabul di Jepang: Tak Bisa Perpanjang Lisensi Mengajar Selama 3 Tahun, Terancam Menganggur

Baca juga: Pakai Kode ‘Ayo Tak Garap’, Dukun Cabul di Kebumen Setubuhi Pelajar 16 Tahun, Korban Kini Trauma

Sementara pelaku adalah paman korban sendiri.

Yunian mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

"Korban sudah 5 kali dicabuli," papar Yunian, Selasa (6/4/2021).

Lokasi pencabulan dilakukan 4 kali di rumah korban dan 1 kali di rumah pamannya tersebut.

"Kalau yang di rumah itu pas orang tuanya tidak ada di rumah," kata dia.

Sementara, satu kejadian di rumah pelaku dengan modus bersih-bersih rumah.

Baca juga: Miris, Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Sendiri, Terungkap Sudah 3 Tahun Lakukan Aksinya

Pelaku diketahui juga mengancam korban, apabila mengadu ke orang tuanya.

Saat ini kasus pencabulan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Klaten.

Yunia mengaku Polres Klaten sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk klarifikasi sebanyak 2 kali dan pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Selain itu, polisi juga memanggil saksi yang merupakan korban lain dari pelaku.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun belum ada penahanan,"
 pungkasnya.

Kakek Cabuli Cucu

Kasus serupa juga pernah terjadi di Jakarta Utara.

Perbuatan kakek berinisial TS (54) tergolong sangat keji.

Pria asal Pademangan, Jakarta Utara itu nekat mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Tak hanya sekali, TS melakukan aksi bejatnya itu sebanyak delapan kali sejak Februari 2021.

"Sudah delapan kali melakukan, Pak. Saya pakai tangan," kata TS, dilansir dari Tribun Jakarta.

Bahkan, karena perbuatannya itu, sang cucu meninggal dunia.

TS mengaku aksi bejatnya itu dilakukan karena ada hawa-hawa mistis di tubuhnya.

"Ada hawa setan, Pak," ucap TS.

Dia sudah ditangkap Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara atas kasus pencabulan.

Baca juga: Dinilai Hukuman Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Terkait Kasus Pencabulan Anak di Buton Utara

Baca juga: Kesaksian Pelaku Pencabulan Santri di Lampung: Terpengaruh Film Panas, Kalau Wanita Takut Hamil

Diancam Dibunuh

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, pelaku mulai ingin mencabuli cucunya karena kerap mengintip KO mandi.

Perbuatan bejat TS kepada KO dilakukan di kamar mandi di rumah kontrakan yang ia tempati bersama istri dan KO.

Pelaku sendiri memang sering diminta istrinya untuk memandikan korban.

"Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi karena pelaku ini sering melihat korban mandi di kamar mandi," ujarnya.

"Kemudian juga sering pelaku ini memandikan korban. Kemudian dilakukan pencabulan," kata Guruh.

TS, dilanjutkan Guruh, mengaku selalu mengancam akan membunuh KO apabila korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada ibu dan neneknya.

"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan," kata dia.

"Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun neneknya, nanti akan dibunuh mereka," urai Guruh.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Kasus Pencabulan Karanganyar Naik Pesat, Psikolog : Warga Sulit Salurkan Emosi

Baca juga: Kasus Pencabulan di Karanganyar Naik 100 Persen, Covid-19 Jadi Penyebab, Korban Kebanyakan Pelajar

Meninggal karena infeksi

TS meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021) setelah sempat dibawa ke beberapa rumah sakit.

Guruh menjelaskan, penyebab kematian KO adalah infeksi pada organ vital korban.

"Ini (penyebab kematian) adalah infeksi pada saluran vagina, pada kandung kemihnya merambat ke ginjal, kemudian duburnya juga terjadi infeksi," papar Guruh.

"Sehingga menyebabkan keluar nanah dan sebagainya, hingga korban meninggal dan tidak tertolong lagi," sambungnya.

Sebelum meninggal, KO sempat dilarikan ke puskesmas, rumah sakit, hingga terakhir dirujuk ke RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.

Di RS tersebut, seorang dokter menyarankan keluarga KO untuk melakukan visum kepada korban yang telah meninggal lantaran adanya kejanggalan.

"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," jelas Guruh.

Keluarga pun membawa jenazah KO ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk melakukan visum.

Dari hasil visum inilah diketahui korban mengalami luka parah pada organ vitalnya dan mengetahui TS sebagai pelaku pencabulan terhadap KO.

TS pun diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek di Pademangan Mengaku Dirasuki Setan Saat Cabuli Cucu Usia 7 Tahun Hingga Tewas"

Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Theresia Ruth Simanjuntak

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved