Menag Umumkan Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keputusan pembatalan Haji 2021 dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
TRIBUNSOLO.COM -- Teka-teki soal Ibadah Haji 2021 akhirnya terjawab.
Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keputusan itu dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Belum Ada Kejelasan Keberangkatan, Ratusan Calon Haji di Sukoharjo Gigit Jari
Baca juga: Bukan Jemaah Haji, Kini di Asrama Donohudan Dijejali Pasien Covid-19, Paling Banyak Klaster Sumber
“Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah 2021 masehi,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, Menag yaqut mengatakan Arab Saudi belum membuka komunikasi dengan Indonesia soal persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442.
Sementara. pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi,” katanya.
“Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 Masehi,” tambahnya.
Menag menuturkan keputusan pembatalan memberangkatkan calon Jemaah haji diputuskan setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan komisi VIII DPR RI, para alim ulama, dan pimpinan-pimpinan Islam dan penyelenggara haji dan umrah.
Seperti diketahui, otoritas Arab Saudi telah membuka ibadah haji 2021 untuk berbagai negara. Namun, Arab Saudi juga menerapkan pengetatan dalam penerimaan Jemaah Haji 2021.
Dalam kesempatan ini, turut hadir mendampingi Menag Yaqut Cholil Qoumas di antaranya Anggota Komisi VIII DPR, Perwakilan PBNU, Perwakilan MUI, dan Kepala BPKH Anggito Abimanyu.
Sebelum pernyataannya hari ini, Yaqut sempat menyampaikan Indonesia juga terkendala soal pembatasan perjalanan.
“Kalau informasi yang beredar, dari 20 negara yang di-banned itu, 11 yang boleh, 9 belum termasuk Indonesia. Itu untuk penerbangannya bukan untuk (kuota) ibadah haji, itu harus dicatat, itu untuk penerbangannya,” jelas Menag.
“Kuota dari mana, tidak ada satu pun negara di dunia ini yang memiliki misi haji yang sekarang dapat kuota haji. Karena kuota haji itu tergantung pada pemerintah Saudi dan pemerintah Saudi belum mengumumkan itu,” tambahnya.
Tidak bisanya Indonesia mendapatkan kuota haji 2021 diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Indonesia tidak bisa memberangkatkan karena terkendala vaksin.