Batal Berangkat Tahun Ini, Kemenag Jamin Uang Jemaah Haji Aman hingga Akan Jadi Prioritas Tahun 2022
Ibadah haji 2021 dibatalkan, pemerintah tetap menjamin jemaah haji yang tidak berangkat dengan menjadikan prioritas di tahun 2022.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini.
Meski begitu, pemerintah tetap menjamin jemaah haji yang batal berangkat dengan menjadikan prioritas di tahun 2022 dengan catatan pandemi Covid-19 sudah selesai.
Tak hanya itu, dana atau uang haji juga dijamin aman.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Dirjen Penyelanggraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H. Dasir.
"Pemerintah menjamin jemahah yang tidak berangkat hari ini, akan jadi prioritas di Tahun 2022."
Baca juga: Menag Umumkan Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji 2021
Baca juga: Resmi, Pemerintah Putuskan Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Tahun 2021
"Bila Covid sudah selesai, Haji sudah bisa kita kirim kesana," ucap Khorizi, dikutip dari program Dua Sisi Tv One, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, Khoirizi menekankan bahwa pembatalan haji tak terkait dengan dana haji.
Ia mengatakan bhawa dana haji yang masuk dalam kondisi aman.
"Uang haji aman, tidak dikutik- kutik. Betapa konsennya pemerintah terhadap uang haji itu sampai membentuk UU Nomor 34 Tahun 2014 adalah dalam rangka mengamankan uang haji," jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah juga memperbolehkan jemaah untuk mengambil uang hajinya kembali.
"Kalau ada Haji yang tahun ini tidak berangkat ingin minta uang kembali, pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap kapan saja dia minta," kata Khoirizi.

Khoirizi mengatakan, dalam penyelenggaran haji, tentunya pemerintah wajib melindungi jemaahnya sebagai warga negara.
Sehingga, kini keselamatan jemaah haji lebih diutamakan.
Ia menyebut, keberangkatan haji juga butuh sistem manajemen persiapan yang matang.
"Kalau kita diberi kesempatan, persiapan kita tidak sederhana. Kita menggerakkan manusia dari Indonesia ke Arab Saudi."