Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Terkena Tilang Elektronik di Solo? Begini Cara Mengurusnya, Tanpa Ribet

batas waktu dan cara mengurus tilang elektronik (ELTE) di Kota Solo yang sebentar lagi menyasar pengguna motor

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Kamera tilang ETLE atau Tilang elektronik di kawasan Solo Square atau Jl Ahmad Yani Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengendara sepeda motor di Kota Solo bakal terkena tilang elektronik pada bulan Juli 2021 mendatang.

Sistem kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bakal melakukan pemantuan selama 24 jam dan merekam pengendara yang langgar peraturan lalu lintas.

Lalu bagaimana cara mengurus tilang elektronik ?

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bakal ada surat konfirmasi yang dikirimkan ke pelanggar lalulintas.

"Surat konfirmasi itu di kirim melalui Kantor Pos Indonesia dan dikirim pemberitahuan melalui whatsapp, sesui data alamat dan nomer di STNK," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: Aksi Oknum Suporter Persis di Tirtonadi Solo Tak Berizin, Polisi Buru Peserta Aksi

Baca juga: Bermain Apik untuk Timnas Indonesia, Gibran Puji Asnawi Mangkualam, Bakal Ditarik ke Persis Solo?

Adhytiawarman menambahkan surat konfirmasi berlaku selama satu minggu setelah pengiriman.

"Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggar, sedangkan denda dan penilangan menitihberatkan akan pelanggaran terberat," tegasnya.

Sedangkan pengedara yang tak merasa lalukan pelanggar juga bisa lakukan pembelaan dalam waktu pemberlakukan surat konfirmasi pelanggaran.

"Memberikan bukti - bukti yang bisa dibuktikan, sehingga akan kami lalukan penindakan," tutupnya.

Sistem konfirmasi bisa melalui telepon, scan QR coda, atau kurang paham tentang IT bisa langsung datang ke bagian urusan tilang Satlantas Solo.

"Untuk denda yang diberikan akan sesuai dengan peraturan tilang yang berlaku, pembayaran bisa dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA)," tegasnya.

Lokasi CCTV ELTE di Solo

Ada 5 Titik kamera CCTV sistem tilang elektronik di Kota Solo akan diberlakukan untuk kedaraan sepeda motor pada bulan Juli 2021 mendatang.

Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), diperuntukan untuk pengendara yang tak patuh aturan.

Baca juga: Siap-siap! Tilang Elektronik di Solo Juga Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemberlakuan sistem tilang untuk dua jenis kendaraan menyesuaikan persiapan sistem yang tersedia di Kota Solo.

"Rencananya bulan Juli, atau sampai kita memastikan kesiapan insfaktuktur software," jelasnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/6/2021).

Adhytiawarman menjelaskan ada lima titik kamera yang terpasang kamera ELTE.

"Berada di simpang empat Kerten atau depan Solo Square, Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Fajar Indah), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Simpang Gladak dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan)," ujarnya

Dari kelima titik ini nanti, diharapkan patuh dan mengikuti aturan yang ada.

"Jika sudah berjalan kalau bisa sehari nol pelaggaran,"ujarnya.

Sasar Pengendara Sepeda Motor: Mulai Juli 2021

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihak kepolisian fokus menindak pelanggaran kasat mata.

Baca juga: Viral, Pengendara Mobil di Solo Kena Denda Tilang Elektronik Rp 1,2 Juta, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Jadi Korban Nopol Palsu Sampai Kena Tilang Elektronik, Warga Solo Mengaku Lega Pelaku Tertangkap

"Seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop, hingga menggunakan telepon selular," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Jumat (4/5/2021).

Sistem penindakan tak jauh berbeda seperti yang diberlakukan untuk kedaraan roda empat. 

Pengawasan diberlakukan selama 24 jam.

"Pelangaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil saat ini dari 3000 menjadi 1100 pelanggaran," tegasnya.

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik Padahal Kendaraan Sudah Dijual, Segera Lakukan Ini

Penindakan yang dimaksud, setelah pelanggaran terekam kamera ETLE, pihak pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirim melalui Kantor Pos Indonesia dan konfrimasi pesan elektronik sesui data di STNK.

"Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggaran, sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat," tegasnya.

Dia menambahkan, contoh seperti ada pengendara melalukan pelagaran tak memakai helm dan putar balik. 

Baca juga: Biar Tak Ribet Hadapi Tilang Elektronik, Beli Kendaraan Bekas Segera Balik Nama, Tak Pinjamkan e-KTP

Maka hitungan pelangaran akan dihitung terberat yakni pelanggar putar balik.

Sedangkan pengedara yang tak merasa lalukan pelanggar juga bisa lakukan pembelaan.

"Memberikan bukti - bukti yang bisa dibuktikan," tutupnya.

Pengendara Mobil Kena Tilang

Sebuah unggahan foto tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kawasan depan Solo Square viral di media sosial Instagram.

Satu diantaranya, akun instagram @ragamsolo. 

Unggah itu menampilkan sebuah mobil merah yang pelat nomor polisinya disamarkan. 

Baca juga: Nasib Mahasiswi Bawa Porsche di Jalur Busway : Tak Mau Ngaku, Tapi Hanya Kena Tilang Rp 500 Ribu

Baca juga: Menunggu Buka Puasa, Pemuda di Ponorogo Malah Gelar Balapan Liar, 6 Orang Ditilang

Itu sudah mendapat 363 suka hingga Selasa (27/4/2021) pukul 11.17 WIB. 

Selain itu, unggahan foto dilengkapi caption sebagai berikut : 

Ono sing senasib lur?

Hati-hati lur, temenku kena denda 1.250.000.- karena nyetir sambil telponan

Seminggu setelah kejadian dapat surat cinta dan bukti foto ini.

Wah padahal itu sedang telponan denganku.

Lokasi : di depan Solo Square

Kiriman : @ryojuara01

Kabar terupdate dari penerima surat : di suratnya baru peringatan, jika kena dendanya sebesar 1.250.000.

Baca juga: Jadi Korban Nopol Palsu Sampai Kena Tilang Elektronik, Warga Solo Mengaku Lega Pelaku Tertangkap

Unggahan tersebut direspon Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra. 

Ia membenarkan kejadian tersebut. 

"Betul," kata Adhytiawarman kepada TribunSolo.com, Selasa (27/4/2021).

Jenis pelanggaran yang dilanggar yakni berkendara sambil memainkan handphone. Denda yang harus dibayar yakni Rp 1.250.000. 

"Iya, memakai handphone saat berkendara," ujarnya.

Surat tilang, sambung Adhytiawarman, sudah dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. 

"Kirim surat konfirmasi sesuai pelat yang tertera, nanti di situ ketahuan siapa yang bawa, baru kita berikan penilangan," ucapnya.

Knalpot Brong Juga Ditindak

Razia kendaraan berknalpot brong dilakukan Polsek Pasar Kliwon dalam Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/4/2021).

Razia dilakukan sekira pukul 23.00 WIB berlokasi di Jalan DR Radjiman, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, menyatakan dalam operasi kali ini menyita sepeda motor yang berknalpot tak sesuai standard beserta pemilik kendaraan.

"Kita kerahkan 21 personil, dan mengamankan 10 sepeda motor knalpot brong dan pengedaranya," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunSolo.com pada Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Tak Bisa Berkutik, Usai Emak-emak Curhat, Puluhan Motor Knalpot Brong Dirazia di Alun-alun Boyolali

Baca juga: Razia Knalpot Brong di Jalan Dr Rajiman, 5 Sepeda Motor Diamankan Tim Polresta Solo

Barang bukti sepeda motor dan knalpot diamankan beserta pengendara.

"Semua kita lakukan penyitaan sepeda motor, dan layangkan surat tilang ke pengedara," ungkapnya.

Sekarang barang bukti diserahkan ke Satlantas Polresta Solo.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved