Berita Solo Terbaru
Siapa Pesan Miras yang Bikin Driver Ojol Diperiksa? Gibran : Itu Wewenang Pak Kapolres
Kasus driver ojol di Solo diperiksa polisi karena mengantar miras, sampai juga ke telinga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Aji Bramastra
Gibran mengatakan, terkait kewenangan mengusut pemesan madu anggur ini adalah Polresta Solo.
“Untuk mencari pelaku dari pemesan tersebut itu sudah wewenang dari pak Kapolres,” kata Gibran kepada TribunSolo.com, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Viral Penangkapan Driver Gojek Solo karena Antar Miras Pelanggan, Polisi: Tidak Ada Tersangka
Baca juga: Driver Gojek Solo Raya Buka Donasi Bantuan Corona untuk Tenaga Medis dan Masyarakat, Ini Kontaknya
Gibran memastikan status dua driver tersebut bukan tersangka.
“Yang penting mereka berdua (Driver Gojek) sudah aman lho,” tambahnya.
Gibran mengatakan, tanggungjawabnya untuk melakukan klarifikasi dan meluruskan kabar sudah dilakukan.
“Itu biar dari kapolres (mengusut pelaku), tanggung jawab saya sudah sampai disini,” paparnya.
“Wes beres toh (sudah selesai kan),” tandasnya.
Misteri Pemesan Madu Anggur
Kasus driver ojol asal Kota Solo yang menulis pengalaman pahitnya diperiksa polisi, terlanjur jadi cerita viral.
Dalam postingan di Facebook itu, driver ojol mengaku dia dijadikan 'tersangka' oleh Polresta Solo, setelah menerima pesanan mengantar madu anggur.
Baca juga: Viral Driver Gojek Solo Curhat Jadi Wajib Lapor Polisi karena Antar Miras, Ini Penjelasan PT Gojek
Tiba-tiba, oleh pemesan, dia digeledah dan barang yang dibawanya adalah minuman keras berjenis anggur.
Sang driver ojol itu juga menulis nomor telepon penerima pesanan madu anggur tersebut, yakni nomor telepon 081227213202.
Nah, di media sosial pun juga ramai soal netizen yang ramai-ramai berusaha mencari tahu siapa gerangan sosok pemilik nomor telepon itu.
Lewat aplikasi Getcontact, didapat nomor telepon itu beberapa kali menunjukkan nama FSA dan Bripda F.
TribunSolo.com mencoba menghubungi nomor HP yang disebutkan milik FAS tersebut.
Namun, panggilan telepon melalui WhatsApp tidak diangkat, demikian pula dengan panggilan telepon menggunakan nomor biasa.
Selain itu, chat WA juga hanya centang satu.
TribunSolo.com kemudian menelusuri nama FSA itu di Instagram.
Hasilnya adalah sebuah akun dengan foto profil seorang pria memakai baju seragam polisi cokelat.
Akun ini memiliki 3.857 pengikut, dan tidak ada postingan apapun.
Soal nama Bripda F ini, Polresta Solo bungkam.
Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tak menjawab soal nama Bripda F, saat ditanya wartawan TribunSolo.com Senin (14/6/2021).
Ia hanya terdiam dan meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, saat ditanya soal nama Bripda F, Ade hanya menjawab : "Saya kemarin sudah klarifikasi, sudah cukup, jangan diulang-ulang,"
"Satu saja, orang yang tidak suka dengan polisi adalah jiwa penjahat," ujar Ade.
Sementara, dikutip dari Kompas.com, sang driver ojol yang mengunggah permasalahan ini sendiri juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia beralasan masalah ini sudah 'selesai'.
"Maaf, masalah ini sudah selesai tadi (Minggu,red) di kantor kepolisian. Sudah clear semuanya," kata sang driver Gojek ketika dihubungi melalui Facebook, Minggu (13/6/2021).
Tidak Ada Tersangka
Penangkapan driver Gojek karena mengantar pesanan yang berisi Miras viral di media sosial.
Driver tersebut menceritakan kronologi dia mendapatkan pesanan Go-Shop, hingga ditangkap tim Sparta Polresta Solo.
Ojol asal Solo itu mengatakan jika dirinya dijadikan tersangka.
Baca juga: Kata Gojek, Soal Hebohnya Antrean BTS Meal di McDonalds Solo hingga Akhirnya Dibubarkan Petugas
Baca juga: Resmi! Gojek dan Tokopedia Merger, Namanya Kini Jadi GoTo
Hal tersebut diragukan Wakapolresta Solo AKBP Denny Heryanto, saat ditemui TribunSolo.com di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Minggu (13/6/2021).
"Miras ini kan masuknya di tipiring. Kalau dijadikan tersangka, saya ragu," kata dia.
"Mungkin dia akan diikutkan sidang, untuk memberikan keterangan kepada hakim, tapi kalau tersangka sih enggak," jelasnya.
Baca juga: Kisah Dzikru Rahman, Sosok Peraih Beasiswa Kuliah dari Gojek, Begini Awal Mula Mendapatkannya
Dia mengatakan, dalam memberantas peredaran Miras, orang yang membawa, mengonsumsi, atau yang menjual harus dimintai keterangan pihak kepolisian.
Apalagi, driver Ojol yang diketahui berinisial An tertangkap basah tim Sparta Poresta Solo saat menunggu mitranya di kawasan Terminal Tirtonadi.
"Prosedurnya yang berkaitan dengan peredaran miras tetap harus dimintai keterangan, karena mereka harus bertanggungjawab dalam situasi seperti itu. Meski dia tidak tau," jelasnya.
Baca juga: Gojek PHK 430 Karyawan, Karyawan Bakal Dapat Perpanjangan Asuransi Kesehatan? Ini Penjelasannya
Terkait isu yang berkembang bahwa penangkapan itu sengaja dilakukan pihak kepolisian, AKBP Denny Heryanto membatah hal itu.
"Enggak ada seperti itu. Kerjanya polisi gak ada seperti itu. Itu kan tertangkap tangan, yang jelas harus dimintai keterangan," ucapnya.
Dia mengimbau kepada para driver ojol untuk lebih berhati-hati lagi dalam menerima pesanan.
Wali Kota Solo Angkat Bicara
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait viralnya Driver Gojek curhat soal antar miras.
Dalam curhatan di akun Facebook Info Cegatan Solo dan Sekitarnya tersebut, Driver itu menuliskan dirinya tersangka dengan perkara pidana jual beli miras.
Menanggapi ini, Gibran mengatakan, sudah mendengar adanya kasus tersebut.
Baca juga: Viral Driver Gojek Solo Curhat Jadi Wajib Lapor Polisi karena Antar Miras, Ini Penjelasan PT Gojek
Baca juga: Kata Gojek, Tanggapi Ada Driver yang Sudah Sepuh Dibegal di Sukoharjo, Dilukai Bahkan Motor Dirampas
Dia mengatakan, soal pengakuan driver tersebut sebagai tersangka bisa diluruskan.
Gibran mengaku sudah menanyakan hal ini ke Polresta Surakarta. Status driver itu bukan tersangka.
“Sudah ditangani, itu tidak jadi tersangka lho,” ujar Gibran kepada TribunSolo.com, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Resmi! Gojek dan Tokopedia Merger, Namanya Kini Jadi GoTo
“Itu dikonfirmasi lagi ke kapolres ya,” tambahnya.
Gibran menyampaikan, apa yang disampaikan mitra tersebut perlu diluruskan.
“Itu harus di-crosscheck lagi ke Kapolres dan tidak dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Dia mengatakan, kedepannya untuk mitra Gojek harus lebih jeli dengan paket yang mereka antar.
“Kan dia hanya penyedia kurir layanan, jadi dia tidak tahu isinya apa,” ungkapnya.
Penjelasan PT Gojek Indonesia
Curhatan seorang driver Gojek asal Solo viral di Facebook, sebab dia mengaku jadi wajib lapor peredaran miras.
Padahal dia hanya menerima orderan dari pelanggan.
Curhatan tersebut diunggah di akun Facebook Info Cegatan Solo dan Sekitarnya.
Baca juga: Kata Gojek, Soal Hebohnya Antrean BTS Meal di McDonalds Solo hingga Akhirnya Dibubarkan Petugas
Baca juga: Resmi! Gojek dan Tokopedia Merger, Namanya Kini Jadi GoTo
Akun Archila Nic menuliskan dalam postingan tersebut soal mencari keadilan.
Dalam postingannya itu, akun tersebut menceritakan, dia mendapatkan order untuk Go - Shop.
Ada pelanggan memesan "Madu Anggur" dengan biaya Rp 375 ribu. Kemudian orderan juga diambil di salah satu rumah makan di kawasan Cemani (penjual berlasan makan disitu).
Baca juga: Kisah Dzikru Rahman, Sosok Peraih Beasiswa Kuliah dari Gojek, Begini Awal Mula Mendapatkannya
Setelah itu, diantar ke Terminal Tirtonadi, Solo.
Saat sampai di Terminal Tirtonadi ini, pelanggan tidak mau membayar, Driver Gojek malah disuruh menunggu, pelanggan tersebut beralasan masih ada pesanan yang kurang.
Tak berselang lama, ada satu driver gojek lagi datang. Mereka bingung karena tidak tahu apa yang ada dalam kardus pesanan tersebut.
Ternyata, isinya adalah minuman keras.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah via Gojek, Cukup 5 Menit, Mudah dan Praktis
Tak berselang lama tim Sparta Polresta Solo kemudian datang mengamankan mereka berdua.
Atas kejadian tersebut, PT Gojek Indonesia angkat bicara.
Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum Prasodjo mengatakan, terkait permasalahan ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan polisi,” kata Arum kepada TribunSolo.com, Minggu (13/6/2021).
Dia mengatakan, sudah melakukan pendampingan dengan mitra tersebut.
Baca juga: Gojek PHK 430 Karyawan, Karyawan Bakal Dapat Perpanjangan Asuransi Kesehatan? Ini Penjelasannya
“Tidak ada yang menjadi tersangka,” tambahnya.
Dia menegaskan, Mitra Gojek tersebut tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor.
“Kami juga sudah melakukan mediasi di Polresta Surakarta,” katanya.
“Intinya perlu ditekankan bahwa saat menggunakan layanan Go-Shop, pelanggan wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat,” urainya.
Dia mengatakan, pihak driver dan pelanggan harus terbuka dan tegas dengan ketentuan dari layanan Go-Shop.
Baca juga: Driver Gojek Tuyul Diamankan Polisi di Malang karena Pemalsuan Akun, Bagaimana di Solo?
Pelanggan tidak diperbolehkan membeli dan memesan produk yang mengandung muatan negatif.
“Seperti minuman beralkohol untuk menghindari transaksi yang mencurigakan,” katanya.
“Kami mengimbau mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi atau belum untuk meminimalisir hal sepeti ini,” tambahnya. (*)
Mau Masuk ke Solo Safari Gratis? Ada Promo untuk Pelajar Berprestasi |
![]() |
---|
Gala Dinner Hipmi Solo, Ketum Guruh: Membangkitkan Ekonomi Bukan Hanya Sekadar Tagline |
![]() |
---|
Cek Kepatihan Mangkunegaran, BPCB Hanya Bisa Mengintip dari Lubang Pintu |
![]() |
---|
Gibran Pastikan Solo Safari Tak Ada Lagi Hewan Kurus dan Tidak Sehat, Singgung Hewan Butuh Makan |
![]() |
---|
Pohon Tumbang di Solo, Timpa Dua Toyota Innova dan Satu Honda City |
![]() |
---|