Berita Sragen Terbaru
Sragen Perketat PPKM, Bupati Tak Izinkan Sekolah Tatap Muka dan Wisata: Tunggu Zona Kuning
Sragen kembali memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan yang berpotensi kerumunan dilarang.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kabupaten Sragen kembali memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 16 sampai 28 Juni 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sragen nomor 360/286/038/2021 yang disahkan pada Selasa (15/6/2021).
Dalam instruksi tersebut, tertulis semua kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu.
Baca juga: Corona Varian Delta dari Kudus Menyebar di Solo Raya, Bupati Juliyatmono Ingatkan Warga Waspada
Baca juga: Warning Klaten : Kamar Tidur Pasien Corona Capai 88 Persen, Jika Memburuk Pemkab Tak Buat RS Darurat
Selain hajatan yang dilarang, pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah yang seyogyanya akan digelar pada Juli mendatang, terancam kembali diundur.
"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)," tertulis dalam kebijakan Bupati Sragen terbaru.
"Persiapan uji coba Pembelajaran Tatap Muka tahap III pada bulan Juli 2021 dapat dilakukan apabila situasi dan kondisi epidemiologi covid-19 di kabupaten Sragen berada pada zona kuning," kata dia.
Selain itu, seluruh warung, pusat perbelanjaan hingga akringan diwajibkan tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Angkringan, PKL, warung toko, cafe, restoran, rumah makan, mall shopping center dan sejenisnya dibatasi operasionalnya maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB," papar dia.
Baca juga: Nasib Warga Metuk Boyolali: Telanjur Mandikan Jenazah Pasien Positif Corona, Kini Dukuhnya Lockdown
Namun, kegiatan esensial seperti di pasar tradisional tetap berjalan seperti biasa.
"Kegiatan perindustrian dan perdagangan seperti pasar tradisional, industri rumahan dan sejenisnya tetap beroperasi 100 persen dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang ditetapkan oleh dinas perindustrian dan perdagangan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan secara lebih ketat," ungkapnya.
Instruksi tersebut, juga mengatur bahwa destinasi wisata dan usaha pariwisata yang ada di Sragen harus ditutup sementara waktu, hingga Sragen kembali masuk zona kuning penularan covid-19.
"Destinasi wisata alam, buatan, budaya religi, dan sejenisnya yang mendatangkan kerumunan ditutup untuk sementara waktu dan akan dibuka kembali setelah Kabupaten Sragen berada dalam zona kuning," tegasnya.
"Usaha pariwisata seperti tempat hiburan, bioskop, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, spa dan kegiatan usaha sejenis ditutup untuk sementara waktu," papar dia.
Antisipasi Corona Solo