Berita Boyolali Terbaru

Alasan PNS Boyolali Tak Laporkan Pinjol yang Cekik Dirinya Rp 75 Juta : Kini Sudah Dibayar 90 Persen

PNS di Kabupaten Boyolali yang terjerat hutang pinjaman online (pinjol) Rp 75 juta belum berniat melapor ke polisi.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
S (43) PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ditemui awak media di Gedung Inspektorat, Rabu (16/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - PNS di Kabupaten Boyolali yang terjerat hutang pinjaman online (pinjol) Rp 75 juta belum berniat melapor ke polisi.

Dia lebih memilih menyelesaikan masalahnya yang mencekik dirinya.

Pria berinsial S (43) mengatakan dirinya lebih fokus melunasi pinjaman dari pinjol tersebut dahulu.

"Saya lebih memilih selesaikan masalah hutang ini dahulu, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Imbas Gegernya Varian Baru Corona, Seluruh Tempat Wisata di Wonogiri Ditutup, Wisatawan Pun Kecele

Baca juga: PNS Boyolali Terjerat Pinjaman Online Sampai Rp 75 Juta, Inspektorat Panggil Klarifikasi 

Dia mengaku belum mau melaporkan kejadian yang ia alami saat ini ke kepolisian.

Kemudian dia hanya menyampaikan kepada agar masyarakat tidak terjebak dalam kasus pinjol yang menjeratnya

"Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online," ucapnya.

Inspektur Inspektorat Boyolali Insan Adi Asmono mengaku juga menerima pesan teror penagihan dari pihak pemberi pinjaman online tersebut.

Insan mengatakan dirinya menerima pesan tersebut karena kontaknya tersimpan di kontak ASN yang meminjam ke pihak pinjol tersebut.

"Saya sempat dikontak dengan si pemberi pinjaman tersebut, tapi saya sendiri tak ambil pusing dan langsung blokir kontak pihak pemberi pinjolnya," kata dia.

Dia mengatakan memanggil ASN yang berutang untuk memberikan klarifikasi.

Selain itu, dia mengaku akan membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian yang di menjerat ASN tersebut.

Baca juga: CPNS Basarnas 2021: Dibuka Formasi Rescuer Pemula untuk Lulusan SMA Sederajat

Baca juga: Lacak Ada Tidaknya Corona Varian Baru di Sragen, Satgas Tunggu Hasil Pemeriksaan Sample ke Jogja

"Kami tetap memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi serta mencoba membantu dan memfasilitasi proses penyelesainnya," ucap Insan.

Dia mengamini, aplikasi pinjol masih menghantui baik masyarakat maupun pegawai di lingkungan Pemkab.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved