Berita Wonogiri Terbaru
Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB 2021 di Wonogiri, Ini Syarat yang Dibutuhkan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wonogiri tengah menyiapkan mekanisme Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wonogiri tengah menyiapkan mekanisme Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Sesuai kewenangannya, Disdikbud Wonogiri akan mengurusi PPDP untuk sekolah tingkat TK, SD, dan SMP.
Menurut Kepala Disdikbud Wonogiri Yuli Bangun Nursanti, sistem zonasi masih akan diberikan kuota terbanyak dalam PPDB ini.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Online SMA-SMK Jateng 2021, Jangan Telat Mendaftar Simak Jadwal dan Syaratnya
Baca juga: Tak Bisa Akses Website PPDB Online 2021 untuk SMP di Sragen, Orangtua Pilih Datangi Sekolah Langsung
Setelah itu, baru PPDB melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi.
"Kuota jalur zonasi SD 70 persen dari daya tempung sekolah. Sedangkan zonasi SMP 50 persen dari daya tampung sekolah," katanya, Kamis (17/6/2021).
Kuota jalur afirmasi, baik SD maupun SMP 15 persen dari daya tampung sekolah. Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen dari daya tampung sekolah.
Sedangkan jalur prestasi SMP 30 persen dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jenjang SD.
Baca juga: Catat! Kini Surat Keterangan Domisili untuk PPDB SMA di Solo Tak Berlaku Lagi, Begini Alasannya
"Ketentuan jalur pendaftaran PPDB itu dikecualikan untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, sekolah bersama, peserta didik inklusi dan kelas khusus olahraga (KKO)," jelasnya.
Dalam Jalur zonasi, menurut dia, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam wilayah Daerah.
Ketentuan domisili berlaku untuk peserta didik yang berasal dari pondok pesantren atau panti asuhan berdasarkan tempat pondok pesantren atau panti asuhan.
Baca juga: Link Pengajuan Akun PPDB Online 2021 untuk SMA dan SMK di Solo & Jateng, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini
Sementara jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan disabilitas serta jalur perpindahan orang tua harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Misalnya untuk jalur dari keluarga tidak mampu harus dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
"Jalur prestasi ditentukan berdasarkan akumulasi rata-rata nilai rapor SD kelas IV semester satu sampai kelas VI semester satu serta hasil kejuaraan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik di sejumlah tingkat, mulai internasional hingga tingkat kecamatan," jelasnya.
Sistem Pendaftaran