Daripada Kenakan PPN Pada Sembako, Pengamat Ekonomi UNS Lebih Sarankan Optimalisasi BUMN

Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Retno Tanding mengatakan pemerintah bisa mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUM

Tayang:
Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Endarti, salah satu pedagang kebutuhan pokok di Pasar Gede, Solo, Senin (17/4/2017) 

TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah pihak keberatan dengan rencana pemerintah yang akan memberikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako.

Pasalnya, pemerintah dinilai masih bisa mencari solusi lain untuk meningkatkan pendapatan negara ketimbang mengenakan PPN pada sembako.

Hal itu diungkapkan pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Retno Tanding.

Retno menyebut, pemerintah bisa mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menambah pendapatan negara.

BUMN, jelas Retno, merupakan satu dari tiga pilar ekonomi yang termaktub dalam konstitusi UUD 1945.

"Keberadaan BUMN seharusnya menjadi salah satu penguat, menjadi pilar ekonomi Indonesia," ungkap Retno dalam program diskusi Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Geger Wacana Pajak Sembako, Ekonom Kwik Kian Gie : Kenapa Tidak Fokus ke Pandemi Dulu ?

Baca juga: Heboh Kabar Sembako Bakal Kena Pajak, Ditjen Pajak Akhirnya Ungkap Alasan Pemerintah Lakukan Ini

Baca juga: Geger Wacana Sembako Bakal Kena Pajak, Dahlan Iskan: Untung Dokumen PPN Sembako Ini Bocor

Retno menyebut, harus diakui dari sekian banyak BUMN, belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi Indonesia.

"Kalau kita bicara jumlah dan penyertaan modal yang ada di dalamnya, kalau kita bicara beberapa saat yang lalu, sempat muncul berita tentang ketidakelokan pengelolaan BUMN-BUMN di Indonesia," ungkap Retno.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin AK.

Amin menyebut seharusnya pemerintah bisa mencari sumber pendapatan lain di luar PPN dari sembako dan pendidikan.

"Kalau dari pajak ya mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi untuk kalangan masyarakat yang kaya raya, konglomerat itu."

"Kalau di luar negeri PPN bisa mencapai 40 persen, di Indonesia kan nggak sampai segitu untuk yang kaya raya itu," ungkapnya dalam diskusi yang sama.

Adapun untuk pendapatan lain, ungkap Amin, dapat dihasilkan dari sejumlah sumber.

Seperti bagi hasil dari sektor sumber daya mineral maupun non mineral yang selama ini bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Kita ketahui belum maksimal memberikan pendapatan bagi APBN," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga dinilai dapat menggenjot pendapatan dari deviden BUMN.

Sebelumnya, draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diduga bocor, ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Di dalamnya terdapat wacana menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.

Selain itu, muncul wacana sembako akan dikenakan PPN.

Penjelasan Menkeu soal Pajak Sembako

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan pihaknya tak akan memungut PPN bagi sembako murah.

Namun, yang terkena PPN ialah sembako berharga tinggi.

"Poinnya adalah, kita tidak memungut PPN sembako. Kita tidak memungut. Dan apakah di dalam RUU KUP nanti akan ada (PPN sembako)? Untuk yang itu tidak dipungut. Itu saja, clear," kata Sri dalam rapat kerja Komisi XI bersama Menkeu, Senin (14/6/2021), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Usai Viral, Pasutri yang Tinggal di Kandang Ayam Ini Menangis Dapat Rumah Baru dari Polres Ogan Ilir

Baca juga: Inilah Logo dan Tema Resmi HUT ke-76 RI: Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh

Sri juga menjelaskan barang kategori sembako dapat pula diklasifikasikan ke barang-barang yang premium.

Ia mencontohkan barang premium seperti beras basmati dan shirataki hingga daging wagyu.

"Beras yang sekarang ini seperti shirataki atau basmati. Jadi kalau dilihat harganya, Rp 10.000 per kilogram sampai Rp 200.000 per kilogram."

"Nah, ini kan bisa mengklaim sama-sama sembako," jelasnya.

Sementara, Sri memastikan untuk beras produk petani bangsa seperti Rojolele, Pandan Wangi, tidak akan dikenakan pajak.

Ia menerangkan, untuk sembako murah tersebut akan disiapkan fasilitas pembebasan atau ditanggung pemerintah.

"Kalau dia menjadi objek memang dia berarti bisa dipajaki. Tapi kan bisa dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya 0, kan begitu. Versus yang tarifnya lebih tinggi. Makanya itu yang bisa kita sampaikan di dalam PPN bisa multitarif," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pajak Sembako, Pemerintah Dinilai Bisa Optimalkan BUMN untuk Naikkan Pendapatan Negara

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved