Berita Boyolali Terbaru

Masih Ada Kafe & Karaoke di Boyolali Buka Hingga Larut, Tapi Tak Dioprak : Jangan Tebang Pilih

Penegakan PPKM Mikro di Boyolali mendapat kritikan. Kritikan tersebut salah satunya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali (KMSB).

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
dc-fop.org
Ilustrasi karaoke 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Penegakan surat edaran Bupati Boyolali tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mendapat kritikan. Kritikan tersebut salah satunya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali (KMSB).

Koordinator Advokasi KMSB, Saadah Assalamah menilai penegakan surat edaran Bupati Boyolali masih tebang pilih. Pasalnya, pihaknya masih menemukan tempat hiburan malam dan tempat makan masih buka di atas ketentuan jam operasional, yakni pukul 21.00 WIB.

"Kami mengecam keras tindakan pemerintah Kabupaten Boyolali yang tebang pilih dalam penegakan hukum, kami merasa adanya diskriminasi bagi PKL," kata Assalamah, kepada TribunSolo.com, Minggu (20/6/2021).

Assalamah mengatakan penindakan PPKM Mikro hanya menyasar PKL dan warung kecil.

Hal ini membuat pihaknya menilai SE Bupati ini berpotensi gagal melindungi masyarakat.

Baca juga: Corona Meledak Lagi, RSDC Boyolali Bakal Tambah Kuota Bed hingga 100 Persen

Baca juga: Penampakan Satu Dukuh di Boyolali yang Sepi Bak Kuburan karena Lockdown, 39 Warga Kena Covid-19

"PKL dan warung kecil pukul 21.00 WIB sudah dioprak-oprak untuk tutup, tapi pengusaha kafe dan tempat hiburan masih bisa beroperasi," ucap Assalamah.

Dia mengaku pihaknya melakukan survei di tujuh tempat karaoke di Kabupaten Boyolali.

Ia mengatakan hasil survei tujuh tempat karaoke tersebut masih buka hingga pukul 23.00 WIB, bahkan ada tempat hiburan malam yang berkamuflase, yakni lokasi parkir kendaraan agak jauh dari tempat karaoke. 

"Pintu gerbang depan karaoke ditutup, namun, aktivitas di dalam tempat karaoke masih berjalan," akunya

Ia mengatakan pihaknya sudah mengadukan ini ke beberapa dinas terkait termasuk Satpol PP.

Namun, ia mengatakan penindakan tegas baru dilakukan Satpol PP baru dilaksanakan Sabtu (19/6/2021) dan sebelumnya hanya sosialisasi saja. 

"Kami memikirkan nasib mereka yang baru buka pukul 16.00 WIB dan banyak yang mengeluh pendapatan mereka menurun karena PPKM Mikro ini," jelasnya. 

Kemudian dia menuntut penegakan PPKM mikro secara adil dan tegas. 

Pihaknya meminta agar tidak ada diskriminasi penindakan dan memberikan sanksi pada tempat hiburan malam/karaoke yang melanggar. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved