Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Pulang Merantau Akibat Corona Lantas Tak Punya Uang Sepeser Pun, Pria di Jenar Sragen Nekat Curi HP

Seorang pria asal Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen NDS alias Parcok harus berurusan dengan polisi.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM/FAJAR
ILUSTRASI HP 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria asal Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen NDS alias Parcok harus berurusan dengan polisi.

Pria 29 tahun itu tak henti-hentinya kapok mencuri HP.

Namun sayangnya aksinya berkahir di jeruji besi.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan Parcok diamankan saat berada di rumahnya setelah mendapat laporan pada 24 Juni 2021.

Baca juga: Cerita Kapten Warsidin dan Buaya Kesayangannya di Sragen : 20 Tahun Bersama, Kini Harus Berpisah

Baca juga: Kagetnya Warga Sukodono Sragen, Buka Jendela Pagi-pagi,Tetangganya yang Sudah Tua Tewas Gantung Diri

"Kita dapat laporan, Unit Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Ngrampal melakukan olah TKP, dan penyelidikan selanjutnya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (25/6/2021).

Kepada polisi, pelaku nekat mencuri karena sedang membutuhkan uang.

"Pelaku sedang membutuhkan uang karena pulang dari perantauan tidak mempunyai uang karena kena wabah Covid-19," kata dia.

Aksinya berjalan lancar, setelah sebelumnya mengawasi situasi parkiran.

"Pelaku melakukannya setelah memantau situasi parkiran yang pada saat itu, ada petugas parkirnya," ujar dia.

Bahkan, aksi nekatnya telah dilakukan sebanyak 2 kali.

"Pada tahun 2016, pelaku juga pernah mengambil 1 unit handphone merk Lenovo hitam, tipenya lupa, di Dukuh / Desa Bener, Kecamatan Ngrampal," paparnya.

"Namun, aksinya langsung diketahui oleh korban dan diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved