Berita Sukoharjo Terbaru
Meski Hapus Syarat KTP Domisili, Penerima Vaksin yang Bukan Warga Sukoharjo Terbatas, Apa Saja?
Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukoharjo menghapus syarat KTP domisili bagi calon peserta penerima vaksinasi.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sukoharjo menghapus syarat KTP domisili bagi calon peserta penerima vaksinasi.
Kepala Dinkes Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengatakan, pihaknya telah menerapkan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan surat edaran berisi aturan tersebut.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan itu ditujukan kepada semua dinas.
"Saat inipun kami juga tidak memandang domisili," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Supervisor Lulusan D3/S1 Semua Jurusan, Penempatan di Sragen
Baca juga: Hoax atau Fakta? WHO Desak Indonesia Lockdown, Imbas Lonjakan Kasus Covid-19 yang Menggila
Kendati demikian, penerima vaksinasi di Kabupaten Sukoharjo yang bukan warga Sukoharjo masih terbatas pada golongan tertentu.
Golongan tersebut menyasar pelayan publik yang bekerja di Kabupaten Sukoharjo seperti tenaga kesehatan, TNI, Polri, ASN, dan sebagainya.
"Untuk pelayan publik, yang kami lihat dia bekerja di wilayah Kabupaten Sukoharjo," jelasnya.
Hingga saat ini, pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus menggenjot penerima vaksinasi.
Yang mana, sasaran lansia masih menjadi prioritas, lalu pelayan publik, dan umum.
Dari data yang dihimpun di DKK Sukoharjo per Sabtu (26/6/2021), pelayan pablik sudah mencapai 28.731 orang yang telah menerima vaksin, atau sudah diangka 95,74 persen dari target sasaran.
Untuk tenaga kesehatan sendiri, penerima vaksin sudah melebihi taget awal, yakni 6.205 orang.
Saat ini penerima vaksin untuk kategori nakes sudah mencapai 8.991 orang atau 153,63 persen pada dosis pertama.
Sedangkan untuk lansia, Pemkab Sukoharjo menargetkan ada 139.060 orang lansia sebagai penerima vaksin.
Hingga saat ini, sebanyak 77.756 orang lansia atau 50,07 persen telah menerima vaksin.
Daftar Lokasi Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat KTP Domisili, Lengkap 33 Provinsi di Indonesia
Pemerintah Indonesia saat ini gencar menggelar progran vaksinasi massal.
Untuk menggenjot vaksinasi Covid-19 di sejumlah daerah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili.
Hal itu tentu menguntungkan bagi masyarakat yang mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Hampir 5 Ribu Warga Sragen Jalani Vaksinasi Gratis, di Tengah Meroketnya Corona di Sejumlah Wilayah
Baca juga: Kamu Warga Solo Tapi Belum Divaksin? Yuk Daftar Vaksinasi Gratis pada 5-15 Juli 2021, Ini Linknya
Kemenkes saat ini juga telah menargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efektivitas dan keamanan.
Kendati demikian tidak dipersyaratkannya KTP domisili ini hanya berlaku di beberapa fasilitas kesehatan, bukan di semua rumah sakit.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Kesehatan No. HK.02.02/I/1669/2021, Tanggal 24 Juni 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksin dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.
Berikut ini daftar lengkap lokasi layanan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tanpa menggunakan KTP atau domisili setempat: