Berita Solo Terbaru
Banyak Aturan dalam PPKM Darurat Selama 3-20 Juli, Pekerja Kantoran di Solo Wajib WFH 100 Persen?
PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali selama tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 tinggal menunggu waktu dilaksanakan di Kota Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali selama tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 tinggal menunggu waktu dilaksanakan di Kota Solo.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mengendalikan lonjakan kasus Covid-19.
Di antaranya dengan membatasi ruang kerja di dalam kantor, sehingga bisa diterapkan kembali work from home (WFH) 100 persen untuk karyawan.
Sekda sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengaku masih menimbang wanaca WFH 100 persen.
Baca juga: Kapolresta Solo Blak-blakan, Dukung Penurunan Corona Melalui PPKM Darurat, Bahkan Perbanyak Patroli
Baca juga: Siap-siap PPKM Darurat, Mal hingga Pusat Perdagangan Ditutup Total Berlaku 3 Juli-20 Juli 2021
"Untuk kepemerintahan esensial nggak sampai 100 persen, ada pelayanan seperti Pemerintah Kota dan Pelayanan yang masih memerlukan tanda tangan basah," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (1/7/2021).
Namun menurut dia, untuk bidang pekerjaan lain, mungkin bisa diperlakukan.
"Seperti di bidang Pendidikan masih bisa, tapi saat ini juga libur," ujarnya.
Selain itu pembatasan aktivitas kebutuhan distributor pangan juga perlu dikaji.
"Pengecualian yang esensial dan kritikal, terlebih lagi kebutuhan logistik, perlu diperhatikan dan diberikan akses jika nantinya di berlakukan," ujarnya.
Kapolresta Solo Dukung
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak blak-blakan mendukung penuh penurunan kasus Covid-19 dengan PPKM Darurat pada 3-20 Juli.
Meskipun saat ini masih menunggu rincian dari Pemkot Solo.
"Satu frekuensi, bersama-sama memutus mata rantai Covid-19," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan, akan lebih memperbanyak patroli selama PPKM Darurat yang dilangsungkan di Jawa-Bali.
Baca juga: Siap-siap PPKM Darurat, Mal hingga Pusat Perdagangan Ditutup Total Berlaku 3 Juli-20 Juli 2021
Baca juga: Polisi Tetapkan Tujuh Bocah Perusak Makam Cemoro Kembar di Mojo Solo Jadi Tersangka, Begini Motifnya