Berita Karanganyar Terbaru
Aturan PPKM Darurat di Karanganyar, Aktivitas Warga Maksimal Jam 5 Sore: Berlaku 3-20 Juli 2021
Bupati Karanganyar Juliyatmono menegaskan keseluruhan aktivitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)darurat pukul 17.00 WIB
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Juliyatmono menegaskan keseluruhan aktivitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maksimal pukul 17.00 WIB.
Penerapan ini setelah dilakukannya rapat koordinasi pimpinan daerah atau kota bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (2/7/2021) sore.
PPKM Darurat berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Domestik saat PPKM Darurat 3-20 Juli, Jangan Lupa Siapkan Kartu Vaksin
Baca juga: PPKM Darurat Bikin Mall di Solo Ditutup? Gibran : Tak Sepenuhnya Tutup, Tetap Buka Tapi Ada Aturan
"Kalau daerah lain maksimal jam 8 malam, khusus Karanganyar jam 5 sore, aktivitas semua di luar rumah dihentikan," ujarnya
Dia menambahkan, aturan ini berlaku untuk semua sektor perekonomian dan peribadatan.
"Semua pusat pembelanjaan semua tutup, semua tutup, nikmati hidup bersama keluarga di Rumah, ditambah membaca kitab suci sesui agama masing-masing bersama keluarga," ujarnnya.
Baca juga: Kapolresta Solo Blak-blakan, Dukung Penurunan Corona Melalui PPKM Darurat, Bahkan Perbanyak Patroli
Saran membaca kitab suci ini agar lebih dekat dengan Sang Pencipta.
"Kalau ngeyel keluar, langsung diangkut sama Satgas Covid-19 langsung isolasi mandiri, masih ngeyel kita ambil paksa isolasi terpusat," ujarnnya.
Terkait adanya kesulitan selama PPKM Darurat, Juliyatmono menghimbau untuk melapor ke Satgas Covid-19.
"Akan dibantu Satgas tingkat desa kecamatan di bantu juga, sama petugas lainnya, semua akan dibantu karena kita masih punya empati juga," tegasnya.
PPKM Darurat Solo
Pemerintah Kota(Pemkot) Surakarta mulai besok akan menerapkan PPKM Mikro Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/2083.
Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Domestik saat PPKM Darurat 3-20 Juli, Jangan Lupa Siapkan Kartu Vaksin
Sejumlah aktivitas masyarakat bakal dibatasi, dengan pemberlakuan jam operasional.