Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Aturan PPKM Darurat di Karanganyar, Aktivitas Warga Maksimal Jam 5 Sore: Berlaku 3-20 Juli 2021

Bupati Karanganyar Juliyatmono menegaskan keseluruhan aktivitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)darurat pukul 17.00 WIB

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan
Bupati Juliyatmono saat pertemuan di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) se-Solo Raya di Korem 074/Warastratama Surakarta, Kamis (24/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Juliyatmono menegaskan keseluruhan aktivitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maksimal pukul 17.00 WIB.

Penerapan ini setelah dilakukannya rapat koordinasi pimpinan daerah atau kota bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (2/7/2021) sore.

PPKM Darurat berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Domestik saat PPKM Darurat 3-20 Juli, Jangan Lupa Siapkan Kartu Vaksin

Baca juga: PPKM Darurat Bikin Mall di Solo Ditutup? Gibran : Tak Sepenuhnya Tutup, Tetap Buka Tapi Ada Aturan

"Kalau daerah lain maksimal jam 8 malam, khusus Karanganyar jam 5 sore, aktivitas semua di luar rumah dihentikan," ujarnya

Dia menambahkan, aturan ini berlaku untuk semua sektor perekonomian dan peribadatan.

"Semua pusat pembelanjaan semua tutup, semua tutup,  nikmati hidup bersama keluarga di Rumah, ditambah membaca kitab suci sesui agama masing-masing bersama keluarga," ujarnnya.

Baca juga: Kapolresta Solo Blak-blakan, Dukung Penurunan Corona Melalui PPKM Darurat, Bahkan Perbanyak Patroli

Saran membaca kitab suci ini agar lebih dekat dengan Sang Pencipta. 

"Kalau ngeyel keluar, langsung diangkut sama Satgas Covid-19 langsung isolasi mandiri, masih ngeyel kita ambil paksa isolasi terpusat," ujarnnya.

Terkait adanya kesulitan selama PPKM Darurat, Juliyatmono menghimbau untuk melapor ke Satgas Covid-19.

"Akan dibantu Satgas tingkat desa kecamatan di bantu juga, sama petugas lainnya, semua akan dibantu karena kita masih punya empati juga," tegasnya.

PPKM Darurat Solo

Pemerintah Kota(Pemkot) Surakarta mulai besok akan menerapkan PPKM Mikro Darurat, Sabtu (3/7/2021).

Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surakarta Nomor 067/2083.

Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Domestik saat PPKM Darurat 3-20 Juli, Jangan Lupa Siapkan Kartu Vaksin

Sejumlah aktivitas masyarakat bakal dibatasi, dengan pemberlakuan jam operasional.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved