Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gibran Manut Pusat, Bagi Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bakal Diberhentikan 3 Bulan

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi hingga pemberhentian sementara jika gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM.

Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Dok Humas DPRD Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dilantik sejak 26 Februari 2021 lalu. Gibran memilih ikut aturan pusat soal pemberlakuan PPKM Darurat. 

Adapun, sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

“Supermarket pasar tradisional toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat,” kata Luhut.

Kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Selain itu, tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. Kemudian, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.

Adapun, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.

Ketentuan minimalnya adalah vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
PPKM Darurat: Sanksi Pidana Jika Berkerumun

Mendagri Tito Karnavian mengatakan apabila tindakan preventif dan persuasif tak bisa lagi dilakukan, maka sanksi pidana bisa berlaku terutama bagi masyarakat yang berkerumun dalam jumlah yang besar.

Tito menegaskan sudah ada sejumlah undang-undang yang mengatur tindak pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan, apalagi sampai berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.

"Kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau Karantina Kesehatan, menggunakan mekanisme cara biasa, artinya diproses hukum sesuai pasal pidana, ke jaksa sampai pengadilan," ujar Tito.

Selain menindaklanjuti kerumunan, masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum juga punya kemungkinan untuk dipidana layaknya pelanggaran pasal pidana pada umumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved