Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gibran Manut Pusat, Bagi Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bakal Diberhentikan 3 Bulan

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi hingga pemberhentian sementara jika gubernur, bupati, atau wali kota tak melaksanakan ketentuan PPKM.

Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Dok Humas DPRD Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dilantik sejak 26 Februari 2021 lalu. Gibran memilih ikut aturan pusat soal pemberlakuan PPKM Darurat. 

"Dan kemudian kalau seandainya tidak pakai masker di tempat bisa juga pakai cara koersif dikarenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme tindak pidana ringan. Itu dapat dilakukan sidang di tempat bersama Kepolisian, Satpol PP, Kejaksaaan, Pengadilan Negeri," tutur Tito. (tribun network/denis destryawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: PPKM Darurat Berlaku Mulai Besok, Kepala Daerah Tak Terapkan Bakal Diberhentikan Sementara 3 Bulan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved