Berita Sukoharjo Terbaru
Isi Lengkap PPKM Darurat di Sukoharjo, Toko Sembako Buka hingga Jam 8 Malam, Apotek Bisa 24 Jam
Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021, yang diterbitkan pada Jumat (2/7/2021).
Sejumlah aturan diterapkan untuk menangani kasus covid-19 di Sukoharjo yang saat ini masuk dalam zona merah.
Dalam Instruksi Bupati Sukoharjo itu, Etik Suryani menerangkan, jika supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Polisi Gelar Operasi Yustisi di Sragen Selama PPKM Darurat, Tapi Janji Tak Akan Matikan Rezeki Orang
Baca juga: PPKM Darurat Diperketat, Jam 4 Sore Jalan Protokol Kota Klaten Ditutup
"Kapasitas pengunjung 50 persen," kata dia dalam SE tersebut.
Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara tempat makan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mall hanya menerima pesenan untuk dibawa pulang.
"Tidak menerima makan di tempat (dine-in) hingga pukul 20.00 WIB," aku dia.
Sehingga untuk mall, ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan apotek.
Adapun kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring/ online.
Kemudian kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kegiatan seektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19.
"Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Lalu untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO.
Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik dan air).
"Serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan prokes," aku dia.
Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, untuk pengawasannya nanti, pihaknya akan melibatkan unsur TNI dan Polri.
"Nanti untuk di tiap kecamatan kami akan dikoordinir oleh camat Setempat," ujarnya.
Terkait kompensasi selama PPKM Darurat ini berlaku, Agus mengatakan Pemkab Sukoharjo akan melihat terlebih dahulu perkembangannya.
"Untuk saat ini bantuan sosial selama PPKM Mikro Darurat belum ada, kita perlu melihat secara teknis dahulu," ucapnya.
Dia berharap, dengan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
"Sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali normal," jelasnya.
Banyak Bocah Positif
Kabar tidak menyenangkan datang dari Kabupaten Sukoharjo, di mana ratusan anak-anak terpapar virus Covid-19.
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, ada 46 bayi, 170 balita, 427 anak-anak yang terpapar corona sehingga totalnya 643 orang.
Minggu ke-25 ini, ada temuan kasus baru yakni 3 bayi, 26 balita, dan 46 anak-anak.
Baca juga: Ahli Sebut Virus Corona Varian Delta Bisa Menular 5-10 Detik saat Berpapasan, Terungkap dari CCTV
Baca juga: Hampir 5 Ribu Warga Sragen Jalani Vaksinasi Gratis, di Tengah Meroketnya Corona di Sejumlah Wilayah
Sampai hari Minggu (27/6/2021) kemarin diketahui ada 2 bayi, 14 balita, dan 33 anak-anak masih sakit.
Sedangkan 44 bayi, 156 balita, dan 393 anak-anak sudah dinyatakan sembuh.
Kepala DKK Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan, untuk golongan usia yang paling banyak terpapar Covid-19 masih golongan usia dewasa diantara 26-59 tahun dengan kasus yang ditemukan sebanyak 4.592 kasus.
Disusul golongan lansia di atas usia 60 tahun sebanyak 1.133 kasus, dan remaja di antara usia 15-25 tahun dengan 1.027 kasus.
"Rata-rata usia kasus yang ditemukan pada usia sekira 40 tahun. Untuk kasus termuda bayi baru lahir, dan kasus tertua lansia berusia 100 tahun," katanya, Selasa (29/6/2021).
Walaupun sudah ada kasus anak terpapar corona, proses vaksinasi untuk balita dan anak-anak belum akan dilakukan.
Pasalnya, DKK Sukoharjo masih mengebut menyelesaikan vaksinasi tahap kedua yang menyasar lansia dan pelayan publik.
Baca juga: Keluarga Kena Corona & Ingin Hubungi Petugas Medis? Ini Nomor Telepon Darurat 15 Rumah Sakit di Solo
Padahal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan petunjuk untuk vaksinasi anak-anak.
"Petunjuk sudah ada. Tapi kami menyelesaikan tahap 2 dulu, lansia dan pelayan publik," ujarnya.
Baca juga: Bak Hujan di Tengah Kemarau, Sragen Dapat 10 Ribu Vaksin di Tengah Label Zona Merah & Corona Meroket
Vaksinasi tahap kedua ini diharapkan bisa rampung tepat waktu.
Pasalnya, DKK Sukoharjo seringkali terkendala kuota vaksin yang diberikan pemerintah pusat.
"Kalau vaksin tersedia, Insya Allah Juli 2021 selesai," pungkasnya.
Hajatan Dibubarkan
Dua hajatan dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Hajatan itu, untuk diketahui, masing-masing digelar di Dusun Moro dan Dusun Kadokan, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Camat Grogol, Bagas Windaryatno mengatakan acara tersebut dibubarkan karena tidak sesuai dengan SE Bupati Sukoharjo terkait PPKM Mikro.
"Acara tersebut tidak sesuai dengan SE Bupati Sukoharjo, ditambah saat ini Kabupaten Sukoharjo berada di zona merah," katanya.
Satgas Covid-19 yang datang tak hanya membubarkan acara dan melakukan sosialisasi saja.
Baca juga: Corona Mengganas, Rumah Sakit di Sragen Penuh, Gedung Baru RSUD Sragen Sampai Jadi Gedung Covid-19
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Warga Sragen Masih Abai Prokes Covid-19, Operasi Yustisi Semakin Digenjot
Pasalnya, sejumlah tamu, keluarga, dan mempelai juga harus menjalani swab antigen.
"Pada dua tempat itu, kami mengambil sampel sebanyak 16 orang. Alhamdulillah non reaktif," jelasnya.
Sementara itu, tamu dari luar Kecamatan Grogol diminta untuk segera pulang.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan Covid-19 di acara tersebut.
Sukoharjo Zona Merah
Kabupaten Sukoharjo kini ditetapkan sebagai zona merah kasus Covid-19 per Jumat (25/6/2021) malam.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, segala upaya sudah dilakukan untuk menekan laju Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Namun pada akhirnya, pertahanan tersebut jebol.
"Perkembangan kasus covid di Sukoharjo sangat pesat. Kami dikelilingi oleh daerah zon amerah dan pada akhirnya tadi malam (Jumat) pertahanan kami jebol dan masuk zona merah," katanya, Sabtu (26/6/2021) pagi.
Menurut bupati, setelah zona merah tersebut pihaknya bersama dengan Tiga Pilar (TNI-Polri) akan lebih menggencarkna lagi sekaligus mengetatkan PPKM Mikro.
Operasi-operasi yustisi terkait dengan penegakan prokes akan terus digencarkan guna memutus mata rantai penuluran Covid-19. Serta penguatan jogo tonggo.
"ICU sudah penuh, Tempat Tidur sudah penuh, RS sudah sesak, jadi masyarakat nyuwun tulung jangan abai. Covid ini benar-benar ada. Patuhi protokol kesehatan 5M," ungkap bupati.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho menambahkan, pihaknya akan lebih menggencarkan operasi yustisi terkait dengan lonjakan kasus covid di Kota Makmur.
"Setiap malam, bahkan tidak hanya malam kami bersama dengan instansi terkait akan terus menggencarkan operasi yustisi. Ini tujuannya untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19," tegas Kapolres.
Terkait dengan kegiatan kerumunan massa, pihaknya nanti tidak akan memberikan toleransi. Apalgi kegiatan itu tidak berizin.
"Kami akan bubarkan. Termasuk hajatan atau kegiatan lain yang mengundang kerumunan," tegas Kapolres. (*)