Menag Yaqut Larang Salat Idul Adha Berjamaah dan Takbiran di Zona PPKM Darurat
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang pelaksanaan salat Idul Adha di zona PPKM Darurat.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah resmi meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah.
Hal ini menyusul diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah.
"Salat Id (berjemaah di fasilitas umum) zona PPKM darurat ditiadakan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya, Jumat (2/7/2021).
Bukan hanya Salat Idul Adha, seluruh aktivitas peribadatan dalam rangkaian perayaan Idul Adha di tempat-tempat ibadah juga ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.
Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Domestik saat PPKM Darurat 3-20 Juli, Jangan Lupa Siapkan Kartu Vaksin

Baca juga: TSTJ Tak Menerima Wisatawan Selama PPKM Darurat, Karyawan Tetap Masuk
Termasuk takbir keliling saat malam jelang Idul Adha, baik takbiran secara arak-arakan maupun takbiran di masjid.
Aturan PPKM Darurat menunjukkan semua tempat ibadah ditutup sementara. Artinya, tidak ada kegiatan apa pun di tempat ibadah termasuk di masjid dan musala.
Yaqut mengatakan, warga bisa melakukan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga.
"Jadi ada dua hal terkait di dalam zona PPKM Darurat dan di luar zona PPKM Darurat. Di dalam zona PPKM darurat, pelaksanaan Idul Adha akan ada 3, yang pertama takbiran, salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban. Nah, takbiran kita larang di zona PPKM darurat," kata Menag yang akrab dipanggil Gus Yaqut itu secara virtual.
"Dilarang ada takbiran. Itu arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. (Takbiran) di rumah masing-masing saja. Kemudian salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan. Peribadatan di tempat ibadah ditiadakan selama PPKM darurat," imbuh dia.
Bukan hanya di wilayah yang masuk kawasan PPKM Darurat, Pemerintah juga melarang pelaksanaan Salat Idul Adha di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Ketentuan tersebut diatur dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis surat edaran tersebut.
Salat Idul Adha hanya boleh digelar secara berjamaah di kawasan zona kuning dan hijau yang berada di luar kawasan PPKM Darurat.
"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," bunyi surat edaran tersebut.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat di Karanganyar, Aktivitas Warga Maksimal Jam 5 Sore: Berlaku 3-20 Juli 2021