Berita Solo Terbaru
PPKM Darurat pada 3-20 Juli, Warga Masih Boleh Gowes di Solo, Asal Patuh Protokol Kesehatan Covid-19
Warga yang gemar berolahraga sepeda (gowes) tidak dilarang selama PPKM Darurat di Kota Solo.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga yang gemar berolahraga sepeda (gowes) tidak dilarang selama PPKM Darurat di Kota Solo.
Menurut Kepala Satpol Kota Solo, Arif Darmawan, pihaknya tidak akan menindak para pesepeda selama taat pada protokol kesehatan Covid-19.
"Tidak akan kami larang, selama tetap jaga jarak dan tidak berkerumun," katanya kepada TribunSolo.com, pada Sabtu (3/7/2021).
"Sudah banyak kegiatan yang dilarang, kasihan kalau bersepeda juga tidak boleh," jelasnya menekankan.
Baca juga: Jejak Rachmawati Soekarnoputri di Solo : Berkali-kali Datangi Kandang Banteng Memenangkan Prabowo
Baca juga: Pemkot Solo Siapkan Tempat Isolasi Terpusat Baru Berupa Gedung Sekolah, Akan Ada di Setiap Kecamatan
Selain itu pihaknya juga mengizinkan membuka masker selama bersepeda agar oksigen selama olahraga tetap terpenuhi.
"Dibolehkan buka masker agar ada suplai oksigen, dan tentu saja ini diberlakukan bila tidak pada kerumunan dan sudah jaga jarak," tuturnya.
Mall Masih Boleh
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menjamin mall di Kota Solo tetap bisa buka tetapi dengan aturan ketat.
Gibran menekankan, sektor esensial masih boleh buka, namun sektor non esensial tetap tutup.
"Mall tidak sepenuhnya tutup. Tetap buka, tapi ada aturannya," terangnya kepada TribunSolo.com, Kamis (1/7/2021).
"Di dalam mal itu kan ada tempat makan, supermarket, dan toko obat, itu boleh buka," imbuhnya menekankan.

Baca juga: Gibran Manut Pusat, Ternyata Kepala Derah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bakal Diberhentikan 3 Bulan
Baca juga: Alasan Gibran Tunda Sekolah Tatap Muka di Solo: Tak Ingin Ada Klaster Corona dari Sekolah
Untuk selebihnya lanjut dia, aturan yang diterapkan di Kota Solo, sama aturan dengan PPKM Mikro Darurat yang diterapkan Pemerintah Pusat.
"Implementasinya sama, kita hanya menjalankan dan tidak ada tawar-menawar," katanya.
Kendati demikian, untuk rumah makan maupun restoran harus dibungkus.