Berita Solo Terbaru
PPKM Darurat pada 3-20 Juli, Warga Masih Boleh Gowes di Solo, Asal Patuh Protokol Kesehatan Covid-19
Warga yang gemar berolahraga sepeda (gowes) tidak dilarang selama PPKM Darurat di Kota Solo.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Pembeli dilarang makan di tempat selama penerapan PPKM Darurat.
Selama penerapan PPKM Mikro Darurat ini, Pemkot Solo juga bakal mengebut vaksinasi.
"Vaksinasi kita kebut lagi, untuk menekan penyebaran virus Covid-19," imbuhnya.
Pelayanan publik di Kota Solo juga masih berjalan seperti biasanya.
"Warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan dan kesehatan Kota kita. Saya yakin penanganan Covid-19 bisa ditekan, kita ini di level 4," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Solo Ahyani menambahkan, masyarakat masih bisa keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Namun, harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Pasar buka sampai jam 17.00 WIB. Yang pasar malam, nanti menyesuaikan," ujarnya.
Meski dibatasi, Pemkot Solo tidak akan mendirikan posko satgas Covid-19 di pusat keramaian seperti pasar modern dan tradisional.
Dalam penerapan PPKM Mikro Darurat ini, Pemkot Solo bakal menggandeng TNI dan Polri untuk pengawasannya.
"Untuk sanksinya, akan lebih ketat lagi. Karena ini nanti ditarik ke UU Kesehatan. Utamanya untuk kerumunan," pungkasnya.
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat ini akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.
Presiden Jokowi menyebut PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Setuju PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi, Rincian Aturan Dibeberkan Siang Ini
Baca juga: Heboh Luhut Lagi Luhut Lagi Pimpin PPKM Darurat, Politisi PDIP Beberkan Keberhasilan Menko Marves