Berita Boyolali Terbaru
Ada PPKM Darurat dan Gerakan Boyolali di Rumah Saja, Alun-alun Pengging Sepi Aktivitas
Masyarkat di Boyolali tengah menerapkan dua program pemerintah sekaligus, dalam upaya pencegahan penularan covid-19, yakni PPKM Mikro Darurat, dan pro
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masyarkat di Boyolali tengah menerapkan dua program pemerintah sekaligus, dalam upaya pencegahan penularan covid-19, Minggu (4/7/2021).
Program pertama yakni PPKM Mikro Darurat, dan program kedua adalah Gerakan Boyolali di Rumah Saja.
Ya, Gerakan Boyolali di Rumah Saja dicenangkan Pemkab Boyolali pada hari Minggu agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Memasuki Minggu kedua program tersebut, beberapa tempat keramaian di Kabupaten Boyolali sepi.
Salah satunya di Alun-alun Pengging, di Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali terlihat hanya beberapa warga melakukan aktivitas.
Baca juga: Gelar Patroli PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Boyolali Amankan Bandar Judi Cap Ji Kia di Pengging
Baca juga: Lowongan Kerja Solo: Dibutuhkan Perawat dan Helper, Penempatan Klinik Kesehatan di Solo
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, di Alun-alun Pengging, sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat hanya sedikit masyarakat yang berada di sana.
Beberapa masyarakat yang terlihat berjalan kaki di Alun-alun Pengging, dan juga beberaoa orang yang gowes.
Lapak pertokoan dan PKL banyak yang tutup pada hari minggu ini.
Biasanya, Alun-alun Pengging ramai dengan aktivitas masyarakat, terlebih saat hari libur.
Menurut Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kabupaten Boyolali Heru Riyanto, dari hasil operasi yustisi dari kompleks perkantoran Pemkab Boyolali hingga Alun-alun Pengging terdapat 98 persen warga yang masih taat dengan kebijakan Minggu Boyolali di Rumah Saja.
"Kami telah melakukan operasi dan hasilnya 98 persen ada yang masih patuh, " kata Heru, saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021).
Heru mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya juga masih melihat ada warung makan dan toko yang masih buka.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan penindakan secara preventif kepada pemilik toko dan warung makan yang nekat berjualan hari ini.
"Kami masih lakukan secara preventif, namun, kalau mereka masih bandel kami tak segan beri sanksi administratif yaitu KTP ditahan dan kita panggil mereka ke kantor untuk kita adakan edukasi, " ujarnya.
Ia mengatakan selain Operasi Yustisi dilakukan di Pengging, operasi tersebut juga dilakukan tersebar di 22 Kecamatan di Kabupaten Boyolali.
Ia menyebut operasi tersebut dilakukan di Tlatar, Pasar Sunggingan, wilayah susu tumpah dan wilayah lainnya.
"Kami harap masyarakat agar dapat mematuhi kebijkan Pemerintah Kabupaten Boyolali, demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Boyolali," harapnya.
Penggerebakan Judi Cap Ji Kia
Seorang bandar judi cap ji kia diamankan Satgas Covid-19 Kabupaten Boyolali yang tengah menggelar patroli.
Ya, tak disangka patroli untuk penegakan protokol kesehatan di tengah penerapan PPKM Mikro Darurat ini, petugas menemukan pelanggaran hukum berupa perjudian.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Boyolali, Heru Riyanto, mengatakan temuan itu bermula saat timnya melakukan razia di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 10.05 WIB.
Sesampainya di kawasan Alun-alun Pengging, petugas mencurigai sebuah bangunan karena adanya aktivitas masyarakat disana.
"Saat kami tiba di Alun-alun Pengging, kami melihat ada warung di sebelah timur yang banyak kendaraan dan ada kerumunan orang yang memesan makanan disana," kata Heru, kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Pengantin Wanita di Grogol Sukoharjo Reaktif saat Jalani Swab Antigen Dadakan, Kini Harus Isoman
Baca juga: Buaya di Sungai Boyolali Masih Berkeliaran, Malah Muncul Video Hoax Buaya Sudah Ditangkap
Baca juga: Program Boyolali Minggu di Rumah Saja Diperpanjang, Jalan Menuju Lokasi Wisata Selo Disekat
Petugas yang hendak membubarkan kerumunan itu, semakin dibuat curiga dengan aktivitas masyarakat yang berada di bangunan tersebut.
Banyak masyarakat yang keluar dan meninggalkan warung tersebut.
Petugas yang curiga, langsung memasuki warung tersebut.
Hasilnya, kerumunan masyarakat itu ternyata bukan sekedar membeli makan, namun diketahui ada pratik perjuadian disana.
Hal itu dibuktikan dengan temuan rekapan judi cap ji kia yang ditemukan petugas.
"Kemudian barang tersebut kami amankan dan kepolisian yang ikut operasi dengan kami," ujar Heru.
Heru mengatakan pihaknya sempat mencari sang pemilik alat judi tersebut.
Selang beberapa menit, seseorang yang diduga pemilik alat judi tersebut ditemukan dan langsung diamankan polisi di sana.
“Kami serahkan orang tersebut beserta barang bukti rekapan cap ji kia kepada polisi untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Minggu di Rumah Saja
Program Minggu di rumah saja akan diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.
Perpanjangan program tersebut dilihat dari hasil evaluasi beberapa waktu terakhir ini.
Program Boyolali Minggu di Rumah Saja dinilai bisa menekan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Apa Itu Kappa dan Lambda? Varian Baru Virus Corona yang Bikin Ilmuwan Khawatir Selain Varian Delta
Baca juga: Alasan Gibran Tunda Sekolah Tatap Muka di Solo: Tak Ingin Ada Klaster Corona dari Sekolah
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri mengatakan, program Minggu di rumah saja akan diperpanjang di dua pekan pada bulan Juli.
"Minggu 11 Juli 2021 dan 18 Juli 2021," kata Masruri saat ditemui di Kantor Sekda Boyolali, Jumat (2/7/2021) .
Namun, dari hasil evaluasi juga masih ditemukan beberapa pelanggaran seperti warung makan dan wisata yang nekat buka.
Baca juga: Ambyar! Sudah di Depan Mata, Sekolah Tatap Muka di Solo 12 Juli Akan Ditunda, Imbas Corona Mengganas
Nantinya, saat pemberlakuaan Boyolali Minggu di Rumah saja, jalan menuju wisata kawasan Kecamatan Selo akan disekat.
"Semua wisatawan akan kita sekat dan disuruh putar balik di Cepogo," kata Masruri.
Hal ini juga berkaitan dengan PPKM Darurat, intinya untuk memutus mata rantai corona.
"Khusus program Boyolali di Rumah Saja ini menjadi upaya pemerintah dalam menekan angka Covid-19 yang melonjak tinggi," ujar Masruri.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Boyolali membuat program minggu di rumah saja selama perpanjangan PPKM Mikro di wilayahnya.
Seperti diketahui, PPKM Mikro di Boyolali kembali diperpanjang sampai Senin 5 Juli 2021.
Sekda Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali, juga diterapkan program Minggu di rumah saja.
Baca juga: Awas Kecele! Mulai Malam Ini Jalan Pandanaran Boyolali Ditutup, Ada PPKM Mikro di Tengah Corona Naik
Baca juga: Corona di Boyolali Mengganas, Ngemplak Paling Banyak Kasusnya, Ternyata Wonosegoro Cuma 1 Kasus
"Nantinya program ini, akan dilaksanakan dua kali dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali," ucap Masruri dia kepada TribunSolo.com, Rabu (23/6/2021).
Ia mengaku sudah meminta kepada lurah-lurah pasar sudah menyampaikan melalui pengeras suara.
Dalam himbauan tersebut untuk selalu mengingatkan kepada pedagang pasar, untuk selalu memakai dan mengingatkan untuk menggunakan masker.
"Bagi pedagang dan pembeli yang tidak pakai masker akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Lanjut, ia tegas mengatakan pihaknya akan membubarkan masyarakat yang nekat berkurumun di akhir pekan.
Baca juga: Bak Hujan di Tengah Kemarau, Sragen Dapat 10 Ribu Vaksin di Tengah Label Zona Merah & Corona Meroket
Bahkan beberapa ada yang nekat hajatan akan dibubarkan dan dapat denda minimal Rp 2 juta.
"Disetiap hari Minggu selama perpanjangan PPKM, kami akan berpatroli, bila ada masyarakat nekat membuat kerumunan," jelasnya.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro tersebut, masyarakat dilarang menyelenggarakan menggelar hajatan mantun/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali tertuang pada Surat Edaran Bupati Boyolali nomor 300/1995/55/2021.
Dalam SE tersebut pada poin J tertulis pelarangan masyarakat menyelenggarakan hajatan, baik mantu, ngundhuh mantu maupun khitanan.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Signifikan, Gedung PGRI Wonogiri Bakal Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri
Baca juga: Catat!Ada Vaksinasi Massal dari TNI Polri di Boyolali untuk Warga Berumur 18 ke Atas, Ini Tanggalnya
Namun dibawah poin J tersebut tertulis beberapa hal yang berisi pengecualian dari larangan melakukan hajatan tersebut .
Dalam pengecualian pelaksanaan hajatan yaitu, pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melibatkan paling banyak 10 orang.
10 orang tersebut terdiri dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar dengan alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan prokes.
Kemudian untuk pelaksaan khitanan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan 5 orang dari keluarga inti.
Seperti Jam operasional baik restoran/cafe/ rumah makan, angkringan, dan PKL boleh buka sampai Pukul 21.00 WIB dengan tetap patuhi prokes.
Sedangkan, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB juga dilaksanakan di pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket.
Kemudian, untun destinasi wisata, baik milik pemerintah maupun swasta ditutup sementara sampai dengan ditetapkan ketetuan dapat dibuka kembali destinasi wisata di Kabupaten Boyolali.
Lalu, untuk usaha penyelenggara wisata lainnya seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, karaoke, tempat olahraga dan kegiatan sejenis tetap diperbolehkan dibuka, namun hanya dibuka hanya pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pengunjung objek wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan penerapan disiplin prokes. (*)