Berita Boyolali Terbaru
Razia PPKM Darurat di Boyolali, Petugas Malah Temukan Warga Main Judi di Warung: Langsung Diamankan
Razia penerapan PPKM Darurat di Boyolali malah membongkar kasus perjudian. Ada Warga yang asyik berjudi dan membuat kerumunan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Razia penerapan PPKM Darurat di Boyolali malah membongkar kasus perjudian.
Terbongkarnya kasus judi di warung makan ini saat petugas berpatroli dan menemukan kerumunan.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Boyolali, Heru Riyanto, mengatakan temuan itu bermula saat timnya melakukan razia di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 10.05 WIB.
Sesampainya di kawasan Alun-alun Pengging, petugas mencurigai sebuah bangunan karena adanya aktivitas masyarakat disana.
"Saat kami tiba di Alun-alun Pengging, kami melihat ada warung di sebelah timur yang banyak kendaraan dan ada kerumunan orang yang memesan makanan disana," kata Heru, kepada TribunSolo.com, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Pengantin Wanita di Grogol Sukoharjo Reaktif saat Jalani Swab Antigen Dadakan, Kini Harus Isoman
Baca juga: Buaya di Sungai Boyolali Masih Berkeliaran, Malah Muncul Video Hoax Buaya Sudah Ditangkap
Baca juga: Program Boyolali Minggu di Rumah Saja Diperpanjang, Jalan Menuju Lokasi Wisata Selo Disekat
Petugas yang hendak membubarkan kerumunan itu, semakin dibuat curiga dengan aktivitas masyarakat yang berada di bangunan tersebut.
Banyak masyarakat yang keluar dan meninggalkan warung tersebut.
Petugas yang curiga, langsung memasuki warung tersebut.
Hasilnya, kerumunan masyarakat itu ternyata bukan sekedar membeli makan, namun diketahui ada pratik perjuadian disana.
Hal itu dibuktikan dengan temuan rekapan judi cap ji kia yang ditemukan petugas.
"Kemudian barang tersebut kami amankan dan kepolisian yang ikut operasi dengan kami," ujar Heru.
Heru mengatakan pihaknya sempat mencari sang pemilik alat judi tersebut.
Selang beberapa menit, seseorang yang diduga pemilik alat judi tersebut ditemukan dan langsung diamankan polisi di sana.
“Kami serahkan orang tersebut beserta barang bukti rekapan cap ji kia kepada polisi untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Minggu di Rumah Saja
Program Minggu di rumah saja akan diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.
Perpanjangan program tersebut dilihat dari hasil evaluasi beberapa waktu terakhir ini.
Program Boyolali Minggu di Rumah Saja dinilai bisa menekan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Apa Itu Kappa dan Lambda? Varian Baru Virus Corona yang Bikin Ilmuwan Khawatir Selain Varian Delta
Baca juga: Alasan Gibran Tunda Sekolah Tatap Muka di Solo: Tak Ingin Ada Klaster Corona dari Sekolah
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri mengatakan, program Minggu di rumah saja akan diperpanjang di dua pekan pada bulan Juli.
"Minggu 11 Juli 2021 dan 18 Juli 2021," kata Masruri saat ditemui di Kantor Sekda Boyolali, Jumat (2/7/2021) .
Namun, dari hasil evaluasi juga masih ditemukan beberapa pelanggaran seperti warung makan dan wisata yang nekat buka.
Baca juga: Ambyar! Sudah di Depan Mata, Sekolah Tatap Muka di Solo 12 Juli Akan Ditunda, Imbas Corona Mengganas
Nantinya, saat pemberlakuaan Boyolali Minggu di Rumah saja, jalan menuju wisata kawasan Kecamatan Selo akan disekat.
"Semua wisatawan akan kita sekat dan disuruh putar balik di Cepogo," kata Masruri.
Hal ini juga berkaitan dengan PPKM Darurat, intinya untuk memutus mata rantai corona.
"Khusus program Boyolali di Rumah Saja ini menjadi upaya pemerintah dalam menekan angka Covid-19 yang melonjak tinggi," ujar Masruri.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Boyolali membuat program minggu di rumah saja selama perpanjangan PPKM Mikro di wilayahnya.
Seperti diketahui, PPKM Mikro di Boyolali kembali diperpanjang sampai Senin 5 Juli 2021.
Sekda Kabupaten Boyolali, Masruri mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali, juga diterapkan program Minggu di rumah saja.
Baca juga: Awas Kecele! Mulai Malam Ini Jalan Pandanaran Boyolali Ditutup, Ada PPKM Mikro di Tengah Corona Naik
Baca juga: Corona di Boyolali Mengganas, Ngemplak Paling Banyak Kasusnya, Ternyata Wonosegoro Cuma 1 Kasus
"Nantinya program ini, akan dilaksanakan dua kali dalam perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali," ucap Masruri dia kepada TribunSolo.com, Rabu (23/6/2021).
Ia mengaku sudah meminta kepada lurah-lurah pasar sudah menyampaikan melalui pengeras suara.
Dalam himbauan tersebut untuk selalu mengingatkan kepada pedagang pasar, untuk selalu memakai dan mengingatkan untuk menggunakan masker.
"Bagi pedagang dan pembeli yang tidak pakai masker akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Lanjut, ia tegas mengatakan pihaknya akan membubarkan masyarakat yang nekat berkurumun di akhir pekan.
Baca juga: Bak Hujan di Tengah Kemarau, Sragen Dapat 10 Ribu Vaksin di Tengah Label Zona Merah & Corona Meroket
Bahkan beberapa ada yang nekat hajatan akan dibubarkan dan dapat denda minimal Rp 2 juta.
"Disetiap hari Minggu selama perpanjangan PPKM, kami akan berpatroli, bila ada masyarakat nekat membuat kerumunan," jelasnya.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro tersebut, masyarakat dilarang menyelenggarakan menggelar hajatan mantun/ngunduh mantu dan khitanan di Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Boyolali tertuang pada Surat Edaran Bupati Boyolali nomor 300/1995/55/2021.
Dalam SE tersebut pada poin J tertulis pelarangan masyarakat menyelenggarakan hajatan, baik mantu, ngundhuh mantu maupun khitanan.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Signifikan, Gedung PGRI Wonogiri Bakal Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri
Baca juga: Catat!Ada Vaksinasi Massal dari TNI Polri di Boyolali untuk Warga Berumur 18 ke Atas, Ini Tanggalnya
Namun dibawah poin J tersebut tertulis beberapa hal yang berisi pengecualian dari larangan melakukan hajatan tersebut .
Dalam pengecualian pelaksanaan hajatan yaitu, pelaksanaan akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang melibatkan paling banyak 10 orang.
10 orang tersebut terdiri dari unsur keluarga inti dan tetangga sekitar dengan alokasi waktu paling lama 60 menit dan wajib menerapkan prokes.
Kemudian untuk pelaksaan khitanan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang melibatkan 5 orang dari keluarga inti.
Seperti Jam operasional baik restoran/cafe/ rumah makan, angkringan, dan PKL boleh buka sampai Pukul 21.00 WIB dengan tetap patuhi prokes.
Sedangkan, pemberlakuan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB juga dilaksanakan di pusat perbelanjaan/supermarket/minimarket.
Kemudian, untun destinasi wisata, baik milik pemerintah maupun swasta ditutup sementara sampai dengan ditetapkan ketetuan dapat dibuka kembali destinasi wisata di Kabupaten Boyolali.
Lalu, untuk usaha penyelenggara wisata lainnya seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, karaoke, tempat olahraga dan kegiatan sejenis tetap diperbolehkan dibuka, namun hanya dibuka hanya pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pengunjung objek wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal dengan penerapan disiplin prokes. (*)