Berita Solo Terbaru
Daftar Lengkap Lokasi Isolasi Terpusat dan Daya Tampung Pasien Corona di Solo: Berikut Rinciannya
Pemerintah Kota Solo mengubah fasilitas publik untuk menjadi tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengungkapkan, turunnya kasus aktif, dikarenakan komitmen Pemkab Sragen untuk mengadakan isolasi secara terpusat.
"Terkait dengan angka aktif di Sragen menurun sampai kemarin jumlahnya 433, itu merupakan komitmen, untuk menetapkan penanganan dengan isolasi terpusat," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kasus Aktif Corona Turun di Masa PPKM Daruat, Kapolda Jateng Minta Daerah Lain Meniru Sragen
Baca juga: PPKM Darurat Boyolali: Sudah Tiga Warga Kena Denda Rp 1 Juta, Gegara Nekat Gelar Hajatan
Selain itu, kini Pemkab Sragen juga telah menambah lokasi isolasi terpusat, di bekas gedung SD 2 Kragilan, Gemolong.
Penurunan juga terlihat, di technopark Sragen yang kini hanya dihuni 120 pasien isolasi.
Isolasi terpusat dipilih, karena menurut Bupati Yuni isolasi secara mandiri di rumah tidak efektif.
Baca juga: Viral Cerita Dokter Tak Diperbolehkan Lewat saat Penyekatan PPKM Darurat, Ini Kata Polisi
"Penanganan di rumah tentu berbeda, jika isolasi di technopark, kita bisa memantau 24 jam, memberikan obat, vitamin, serta kegiatan yang positif lainnya," paparnya.
Selain itu, kini pemerintah juga menetapkan aturan baru, dimana pasien terkonfirmasi positif bisa ditetapkan berdasarkan hasil swab antigen.
"Aturan terbaru, yang mengatakan bahwa terkonfirmasi covid-19 tidak perlu lagi dilakukan tes PCR, tapi cukup swab antigen, itu sudah dikategorikan positif, itu yang kita harus antisipasi betul," jelasnya.
HIK di Solo Harus Tutup Jam 8 Malam
Satpol PP Solo mengingatkan pada pedagang HIK di Kota Solo agar tertib tutup pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut sudah tertuang dalam aturan saat PPKM Darurat saat ini.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas bila masih ditemukan pelanggaran.
Baca juga: PPKM Darurat Sragen: Bupati Yuni Sebut Sragen Bak Kota Mati saat Malam Hari, Jam 8 Malam Harus Tutup
Baca juga: Banyak Pembatasan saat PPKM Darurat, Begini Penjelasan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
Dirinya mengungkapkan, kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Solo, Nomor 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Kota Surakarta.
"Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Wali Kota Solo," katanya pada Selasa (6/7/2021).
Dia menegaskan, akan mengambil tindakan tegas bilamana ada yang melanggar.
Baca juga: Lomba Burung Merpati Mendadak Gempar di Tengah PPKM Darurat, Didatangi Petugas, Lantas Dibubarkan