Berita Solo Terbaru
Satpol PP Ingatkan Pedagang HIK Wajib Tutup Jam 8 Malam di Masa PPKM Darurat: Tidak Ada Pengecualian
Satpol PP Solo mengingatkan pada pedagang HIK di Kota Solo agar tertib tutup pukul 20.00 WIB. Hal tersebut sudah tertuang dalam aturan saat PPKM.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satpol PP Solo mengingatkan pada pedagang HIK di Kota Solo agar tertib tutup pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut sudah tertuang dalam aturan saat PPKM Darurat saat ini.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, pihaknya akan memberi tindakan tegas bila masih ditemukan pelanggaran.
Baca juga: PPKM Darurat Sragen: Bupati Yuni Sebut Sragen Bak Kota Mati saat Malam Hari, Jam 8 Malam Harus Tutup
Baca juga: Banyak Pembatasan saat PPKM Darurat, Begini Penjelasan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
Dirinya mengungkapkan, kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Solo, Nomor 067/2083 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Kota Surakarta.
"Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Wali Kota Solo," katanya pada Selasa (6/7/2021).
Dia menegaskan, akan mengambil tindakan tegas bilamana ada yang melanggar.
Baca juga: Lomba Burung Merpati Mendadak Gempar di Tengah PPKM Darurat, Didatangi Petugas, Lantas Dibubarkan
"Dalam surat edaran tersebut sudah jelas bahwa semua unit usaha baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik di tempat hanya menerima layanan delivery dan harus tutup pada pukul 20.00 WIB," tegasnya.
"Tidak ada pengecualian," imbuhnya.
Adapun kedepannya pihak Satpol PP akan melakukan pengamanan bila ada yang nekat melanggar.
Baca juga: Lomba Burung Merpati Mendadak Gempar di Tengah PPKM Darurat, Didatangi Petugas, Lantas Dibubarkan
"Kami tidak ada penyitaan, karena harus ada surat kuasa dari pengadilan, tapi yang kami lakukan adalah pengamanan, barang kami amankan namun bisa diambil kembali di kantor," jelasnya.
"Supaya ada efek jera dan tak mengulangi lagi," terangnya.
Pihak Satpol PP juga meminta kepada warga untuk bersabar karena saat ini kondisi wilayah Kota Solo sedang dalam keadaan darurat.
"Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, juga sudah menegaskan bahwa saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat," ungkapnya.
"Bila ada yang masih nekat melanggar apalagi melawan bisa dikenakan undang-undang kedaruratan," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-wedangan-angkringan-hik.jpg)