Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Pengertian PPPK Non Guru yang Formasinya Dibuka di CPNS Solo 2021, Simak Sebelum Mendaftar

CPNS Solo 2021 membuka formasi PPPK sebanyak 612, yang terdiri dari 296 formasi guru, 242 tenaga kesehatan, dan 74 formasi teknis.

Editor: Hanang Yuwono
surya.co.id
Update informasi seputar CPNS Solo 2021. Simak pengertian PPPK Non Guru sebelum mendaftar. 

TRIBUNSOLO.COM -- Berikut update terbaru berkaitan pendaftaran CPNS Solo 2021 dan PPPK.

Telah terjadi perubahan jumlah formasi dalam seleksi CPNS 2021 dan PPPK oleh Pemerintah Kota Surakarta.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Republik Indonesia Nomor 858 tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021, Pemkot Surakarta membuka lowongan untuk CASN 2021 sejumlah 738 formasi.

Baca juga: Cara Dapat Surat Akreditasi BAN-PT untuk Daftar CPNS Solo 2021, Ada Link Download UMS dan UNS Solo

Baca juga: Daftar Ukuran Dokumen dan Tipe File yang Diunggah untuk CPNS Solo 2021, Ada Dukumen yang Beda Ukuran

Rinciannya untuk CPNS 2021 Pemkot Solo ada 34 Formasi tenaga kesehatan (32 umum dan 2 khusus cumlaude) dan 92 formasi teknis (90 umum dan 2 khusus disabilitas).

Sementara PPPK tersedia 612 formasi yang terdiri dari 296 formasi guru, 242 tenaga kesehatan, dan 74 formasi teknis.

Untuk detail informasi dan formasi apa saja yang dibutuhkan serta jenjang pendidikannya klik https://casn.surakarta.go.id/dokumen/Pengumuman.pdf atau https://casn.surakarta.go.id/

Sedangkan alur pendaftaran bisa dilihat dalam situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/alur

Adapun formasi CPNS 2021 tersebut, dapat dilamar mulai dari minimal pendidikan Diploma 3 (D3), hingga Sarjana (S1). 

Nah, setelah melihat info soal formasi CPNS Solo 2021 dan PPPK sudah memiliki gambaran untuk posisi yang dituju?

Simak dulu informasi mengenai PPPK Non Guru yang turut dibuka formasinya oleh Pemkot Solo.

PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain profesi guru.

Pendaftaran PPPK Non Guru dibuka bersamaan dengan pendaftaran CPNS dan PPPK Guru, yaitu 30 Juni hingga 21 Juli 2021, mendatang.

Jadwal pendafataran tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Peserta dapat mendaftar PPPK Non Guru, maupun CPNS dan PPPK Guru, dapat mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan Umum PPPK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved