CPNS Solo Raya 2021
Pengertian PPPK Non Guru yang Formasinya Dibuka di CPNS Solo 2021, Simak Sebelum Mendaftar
CPNS Solo 2021 membuka formasi PPPK sebanyak 612, yang terdiri dari 296 formasi guru, 242 tenaga kesehatan, dan 74 formasi teknis.
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Pendaftaran:
> Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
> Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
> Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
> Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
> Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
> Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
> Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Dikutip dari laman SSCASN, berikut Alur dan cara daftar PPPK 2021:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi jika kolom formasi kosong
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
Peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis
(*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Kelulusan
- Peserta yang dinyatakan lolos harus melanjutkan tahap pemberkasan.
Seleksi akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: PPPK Non Guru Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Selain Guru, Berikut Penjelasannya