Kasus Covid-19 Bertambah Hingga 38.124 Kemarin, Pemerintah Kini Perluas PPKM Darurat
Kendati demikian, dalam periode yang sama terlihat masih ada penambahan pasien yang tutup usia.
Kelanjutan vaksinasi
Sementara itu hingga Jumat kemarin, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 14.868.577 orang. Mereka yang telah divaksinasi dari kalangan tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia. Mereka adalah sasaran pada program vaksinasi tahap kedua. Sementara jumlah orang yang sudah divaksinasi dosis pertama sebanyak 35.775.567 orang.
Hingga tahap kedua ini pemerintah menargetkan 40.349.049 orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19. Cakupan vaksinasi tahap kedua baru mencapai 88,67 persen untuk dosis pertama dan 36,85 persen dosis kedua. Sementara vaksinasi tahap pertama yang menargetkan tenaga kesehatan cakupan sudah mencapai 106,87 persen untuk dosis pertama dan 97,11 persen untuk dosis kedua.
Adapun sasaran pada tahap pertama untuk tenaga kesehatan yakni sebanyak 1.468.764 orang.
Sebanyak 1.569.703 tenaga kesehatan sudah divaksinasi dosis pertama dan 1.426.387 telah disuntik dosis kedua. Kemudian, sasaran pada tahap kedua untuk petugas publik ditargetkan sebanyak 17.327.167 orang.
Data pemerintah menunjukkan 19.089.216 orang petugas publik sudah divaksinasi dosis pertama dan 8.694.561 orang telah disuntik vaksin dosis kedua. Sementara sasaran vaksinasi untuk lansia sebanyak 21.553.118 orang.
Hingga saat ini, sebanyak 5.026.182 orang lansia telah divaksinasi dosis pertama dan 2.999.809 lansia disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.
Pemerintah juga mendata ada 2.130.646 tenaga pendidik yang sudah divaksinasi dosis pertama dan 1.511.570 orang sudah divaksinasi dosis kedua.
Vaksinasi Covid-19 diberikan dua dosis dan penyuntikannya dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang 14 hari. Hal itu dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.
Perluasan PPKM Darurat
Melihat kondisi tersebut, pemerintah memperluas cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga ke luar Jawa dan Bali. Sebelumnya pemerintah hanya menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Ada 15 kabupaten/kota yang akan menjadi sasaran perluasan kebijakan tersebut yang akan mulai berlaku sejak 12-20 Juli 2021.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, kemarin.
Airlangga mengatakan, 15 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat itu adalah yang mencatatkan nilai asesmen level 4.
Artinya, di daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen. Ke-15 wilayah yang dimaksud yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-varian-baru-virus-corona.jpg)