Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sulit Berkurban saat PPKM Darurat? Kemenag Solo : Bisa Dialihkan untuk Warga Terdampak Pandemi

Hari Raya Idul Adha jatuh saat masih berlangsungnya kondisi sulit PPKM Darurat, 20 Juli 2021 mendatang.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com
ILUSTRASI : Sapi kurban Presiden Jokowi yang ada di Masjid Al-Wustho Mangkunegaran Solo, Jumat (31/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hari Raya Idul Adha jatuh saat masih berlangsungnya kondisi sulit PPKM Darurat, 20 Juli 2021 mendatang.

Tak hanya 'seretnya' ekonomi, juga sulitnya mencari hewan kurban menjadi kendala di tengah berbagai jalan mengalami penyekatan.

Di masa darurat seperti ini, bagaimanakan kurban sebenarnya?

Kepala Kemenag Solo, Hidayat Maskur menjelaskan bahwa masyarakat yang kesulitan saat hendak berkurban dibolehkan untuk mengalihkan dananya.

Baca juga: Benarkan Angka Kematian Meroket Gegara Oksigen Langka? Begini Penjelasan Petugas Medis di Sragen

Baca juga: Salat Idul Adha Berjamaah Boleh, Kemenag Solo: Asal di Rumah Masing-masing dengan Keluarga Inti

Adapun dana itu diberikan kepada mereka yang membutuhkan atau terdampak Covid 19.

"Berkurban itu hukumnya bukan wajib tapi sunnah muakad, sunnah yang sangat dianjurkan," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (10/7/2021).

"Sehingga bila yang kesulitan untuk melaksanakan kegiatan kurban bisa mengalihkan dananya untuk kegiatan atau bantuan lainnya," terangnya.

Dirinya menekan bahwa esensinya ada pada niatan masyarakat yang ingin berkurban.

"Meski tak melakukan, namun telah meniati dan berusaha, boleh diganti dengan bantuan lainnya," terangnya.

Adapun yang melaksanakan kurban, Hidayat menginstruksikan agar dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Tetap wajib menghindari kerumunan, dan penyembelihan dilakukan di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Baca juga: Antisipasi Kerumunan, Penyembelihan Hewan Kurban di Solo Akan Diadakan Satu Hari Setelah Shalat Id

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Idul Adha 2021 di Klaten : Salat Ied di Rumah,Sembelih Hewan Kurban Mulai 21 Juli

"Penyembelihan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan atau di masing-masing RT yang telah diatur," ujarnya.

"Kemudian pembagian daging bukan dengan cara kupon namun harus diantar langsung oleh panitia," tegasnya.

Banyak yang Terdampak

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved