Berita Karanganyar Terbaru
Mulai Rabu 14 Juli, Jalan Adi Sucipto Arah ke Bandara Adi Soemarmo Solo & Flyover Palur Ditutup
Penutupan jalan di Kabupaten Karanganyar dalam rangka PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas diperluas.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Penutupan jalan di Kabupaten Karanganyar dalam rangka PPKM Darurat untuk membatasi mobilitas diperluas.
Sebelumnya jalan protokol, kini ruas jalan perbatasan dengan kabupaten/kota lain ikut ditutup.
Penutupan yang akan dimulai Rabu (14/7/2021) pukul 06.00 WIB hingga berakahirnya PPKM darurat 20 Juli mendatang.
Menurut Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko menjelaskan, titik yang ditutup yaitu Jalan Adi Sucipto dari simpang empat Polsek Colomadu hingga simpang tiga Hotel Alana.
Kemudian dari arah Palur ke Karanganyar di flyover/arus bawah KA dan dari arah Sragen ke Solo dengan penutupan di Sroyo.
Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Pecah Rekor Lagi, Kini Bertambah 47.899 Kasus Positif, 864 Pasien Meninggal
Baca juga: Nyinyir Tuduh Settingan, ABG di Karanganyar Ini Lemas Diminta Ikut Memakamkan Jenazah Covid-19
"Ada tiga lokasi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (13/7/2021).
Dikatakan, pengendara akan diberi opsi alternatif jalan untuk menghindari penyekatan yang berada di kawasan Jalan Adi Sucipto.
Jalan tersebut berbatasan dengan Gapura Makuta Solo dan menjadi jalan ke Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali.
"Nanti bisa melalui Paulan, atau jalan yang berada di belakang Hotel Alana," jelasnya.
Selain Jalan Adi Sucipto, jalan protokol yang ditutup lainnya adalah Flyover Palur di Jalan Raya Solo-Tawangmangu.
Sehingga pengendara yang data dari arah Solo hendak menuju Karanganyar diberi opsi melalui Polsek Jaten.
"Ada jalan alternatif dekat Polsek Jaten yang mengarahkan ke arah Pabrik Gula Tasikmadu," ungkapnya.
Adapun pengendara dari arah timur atau dari Karanganyar menuju Solo bisa melalui bawah Flyover Palur.
"Silakan lewat bawah, untuk semua jenis kendaraan," jelasnya.
Agung menegaskan penutupan jalan ini akan berlangsung hingga masa PPKM Darurat berakhir.
"Akan kami evaluasi terus setiap hari," ujarnya.
Baca juga: Ingat Aksi Koboi Penembakan Mobil Alphard di Solo? Kini Pelaku Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Alasan Peti Mati yang Ternyata Kosong Tak Ada Jenazahnya, Langsung Dimakamkan di Karanglo Klaten
Penutupan Tahap Pertama
Sebelumnya, jalan masuk ke jalur protokol Kabupaten Karanganyar ditutup pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Penyekatan itu dilakukan di Jalan Lawu yang merupakan jalur pusat kota.
Kapolres Karanganyar, AKBP Syafi'Maula, penutupan ini guna mencegah kerumunan massa yang menyebabkan penularan virus Covid-19.
Penyekatan itu dilakukan saat menjelang malam dari pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Adapun penutupan dimulai dari ruas Simpang Empat Papahan hingga Simpang Lima Bejen.
Baca juga: Catat! Jalur Pendakian Gunung Lawu Tutup Selama PPKM Darurat : Puncak Sudah Bersih, Tak Ada Pendaki
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jurug Solo, Pengemudi Honda Civic dan CBR Malah Kena Tilang, Ini Sebabnya
"Di PPKM tertulis pukul 20.00 WIB semua kegiatan harus sudah selesai, dan kami sejak pukul 17.00 WIB sudah melakukan penyekatan di ruas jalan Lawu," katanya kepada TribunSolo.com.
Adapun sebagai alternatif untuk sementara dialihkan menuju ke Tasikmadu- Simpang Empat Kongan-Kolam Renang Intanpari-Beji-DPRD.
Selain penutupan jalan pihak Polres Karanganyar juga akan melakukan sidak kepada tempat-tempat yang memiliki kemungkinan kerumunan.
"Kami rutinkan patroli dan bila ada kerumunan akan langsung dibubarkan," aku dia.
Penyekatan di Jurug
Polisi melakukan penyekatan di kawasan batas kota di Jalan Ir. Sutami tepatnya di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo.
Penyekatan ini dilakukan saat pemberlakuan hari pertama PPKM Mikro Darurat, Sabtu (3/7/2021) sore.
Dalam penyekatan ini, sejumlah kendaraan berplat nomor luar kota roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas.
Mereka diperiksa identitas dan kelengkapan kendaraannya.
Baca juga: Kenang Sosok Rachmawati, Mudrick Sangidu : Konsisten Bersikap, Berani Kritik Megawati Soekarnoputri
Baca juga: Syarat Orang Masuk ke Sragen saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
"Kita melakukan operasi penyekatan, dan belum ada yang kita putar balik," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto kepada TribunSolo.com.
Pasalnya, kendaraan non plat AD yang diberhentikan petugas masih diisi warga Solo dan sekitarnya.
Justru dalam penyekatan ini, satu unit mobil mewah Honda Civic karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
"Plat nomor yang dipasang bertuliskan K-3N-ZO, padahal nomor polisi yang sebenarnya adalah K-311-ZO," jelas dia.
Dan satu unit motor Honda CBR 150, karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya.
"Kita juga melakukan tindakan penilangan, bilamana kendaraan yang kita berhentikan melanggar aturan lalulintas. Tapi fokus utama kita adalah pemeriksaan pengendaran luar Kota Solo," ujarnya.
Gatpt mengungkapkan, jika ada warga luar Solo Raya yang masuk Solo, diwajibkan menujukan surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Jika tidak, maka petugas tidak segan-segan memutar balik kendaraan tersebut.
"Jika ada masyarakat yang datang karena ada kepentingan mendesak, mungkin kita berikan toleransi," jelasnya.
Penyekatan ini akan berlangsung selama PPKM Mikro Darurat ini berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. (*)