Berita Sukoharjo Terbaru
Terpukul PPKM Darurat, PKL di Sukoharjo Ajukan Audiensi dengan Pemkab dan DPRD, Ini Tuntutannya
Sejumlah paguyupan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kabupaten Sukoharjo sepakat untuk menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Suko
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah paguyupan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kabupaten Sukoharjo sepakat untuk mengadukan nasib mereka.
Ya, PKL di Sukoharjo akan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo.
Pasalnya, pemberlakuan PPKM Darurat ini dirasa sangat memberatkan bagi PKL, karena mereka merasakan dampak ekonomi.
Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solobaru, Sudarsi mengatakan, proses untuk audiensi sudah disiapkan para pedagang.
"Ini tinggal menunggu konfirmasi dari DPRD Sukoharjo saja," kata dia, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Tak Ada Kompensasi Selama Masa PPKM Darurat, PKL di Solo Baru Merasa Seperti Mati Suri
Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, PKL Solo Baru Sukoharjo Menjerit : Kita Sudah Kritis !
Seperti Mati Suri
PKL yang ada di kawasan Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo menjerit selama pemberlakukan PPKM Darurat.
Pasalnya, mereka sama sekali tak bisa berjualan sejak jalan protokol yang ada di Kecamatan Grogol ditutup 24 jam oleh petugas.
Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solobaru, Sudarsi mengatakan, meski dalam aturan PKL masih boleh diizinkan berjualan hingga pukul 20.00 WIB, namun tak ada pembeli yang datang.
"Itu kan jalannya ditutup 24 jam. Ditambah lampu dimatikan, siapa yang beli," katanya, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Politisi PKS Solo : Kalau Tak Bisa Beri Uang, Biarkan Rakyat Tetap Kerja
Baca juga: Kabar Terbaru PPKM Darurat, Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli
Agar tidak merugi, PKL memutuskan untuk tidak berjualan selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Selain itu, Sudarsi juga menyanyangkan tak adanya kompensasi dari pemerintah perihakl pemberlakukan PPKM Darurat ini.
Pasalnya, kompensasi ini sangat dibutuhkan para pedagang yang saat ini tidak bisa berjualan.
"Kita juga butuh uang untuk hidup, belum lagi kita juga memiliki cicilan utang," ujarnya.
Padahal, PKL di Solobaru saja jumlahnya ada sekira 100 orang.
Kondisi tersebut membuat para PKL kerap kali merasa emosi.
Pasalnya, tidak semua PKL bisa berjualan online, dan tidak tau harus berbuat apa.
"Kalau saya masih buka di rumah saya, pesanan bisa datang atau online. Tapi tidak semuanya bisa seperti saya," kata dia.
Sehingga pihaknya akan melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan anggota DPRD Sukoharjo.
Mediasi tersebut diharapkan ada kelonggaran dan keringan yang diberikan pemerintah kepada PKL.
Sebelumnya,perpanjangan PPKM Darurat yang baru saja diumumkan pemerintah mendapatkan penolakan dari paguyuban PKL di Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Berkaca dari PPKM Darurat jilid pertama, para PKL ini tidak mendapatkan kompensasi dan mereka tidak bisa berjualan karena tidak ada pembeli.
Baca juga: Kabar Terbaru PPKM Darurat, Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli
"Kalau ada perpanjangan PPKM, kami menolak sekali. Ini sudah kritis," Ketua Paguyuban Setia Kawan PKL Solobaru, Sudarsi, jumat (16/7/2021).
Pedagang menuntut pemerintah harus memberi kompensasi yang jelas, apabila memang memperpanjang PPKM darurat.
Harapannya, para pedagang yang mendapatkan uang secara harian, masih bisa bertahan untuk hidup dan memenuhi kebutuhan mereka.
Untuk itu, para PKL akan melakukan mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Anggota DPRD Sukoharjo.
Sudarsi mengatakan, saat ini seluruh paguyuban PKL di Kabupaten Sukoharjo tengah dikumpulkan untuk membahas perihal mediasi ini.
"Selama pandemi covid-19 berlangsung, ini kondisi terparah. Kalau dulu masih bisa buka, kalau ini bisa buka tapi jalan ditutup, lampu jalan dimatikan, tidak bisa makan ditempat, otomatis tidak ada pembeli," jelasnya.
Adapun tuntutan yang akan dibawa PKL dalam mediasi ke depan :
1. Meminta kompensasi untuk para PKL.
2. Pembeli diperbolehkan makan ditempat.
3. Jalan tidak ditutup selama 24 jam.
4. Lampu tidak dimatikan.
5. Tidak ada sanksi yang diberikan untuk PKL.
"Kalau aturan PPKM Daruratnya mengharuskan pukul 20.00 WIB harus tutup, ya gak papa," katanya.
"Tapi kami diberikan waktu dulu untuk berjualan," harapnya. (*)