Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Kini Semakin Ketat karena Ada Batas Usianya
Mulai hari ini Selasa 20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh.
TRIBUNSOLO.COM - Mulai hari ini Selasa 20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh.
Aturan terbarunya kini layanan KA jarak jauh hanya bisa digunakan masyarakat berusia diatas 18 tahun.
Baca juga: Catat, Cara Refund Tiket Kereta Api selama PPKM Darurat, PT KAI Jamin Uang Tiket Kembali Full
Aturan ini berlaku mulai 20-25 Juli 2021 pada libur Hari Raya Idul Adha.
Dikutip dari TribunNews.com, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa membenarkan aturan baru ini.
Calon penumpang yang boleh menggunakan layanan KA jarak jauh hanyalah yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Selain itu, layanan KA jarak jauh pada periode 20-25 Juli 2021 ini hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang berusia diatas 18 tahun," ucap Eva dalam keteranganya, Selasa (20/7/2021).
Mengacu pada Perubahan Kedua Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, contoh sektor esensial adalah:
- Teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina.
- Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.
Berbeda dengan sektor esensial, sektor kritikal memiliki lebih banyak cakupan, yaitu:
- Kesehatan.
- Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.