Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, Kini Semakin Ketat karena Ada Batas Usianya

Mulai hari ini Selasa 20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh.

TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
ILUSTRASI Kereta Api. 

- Pupuk dan petrokimia.

- Keamanan dan ketertiban masyarakat.

 - Penanganan bencana.

- Energi.

- Semen dan bahan bangunan. 

- Obyek vital nasional. 

- Proyek strategis nasional. 

- Konstruksi (infrastruktur publik). 

- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). 

Baca juga: Pemerintah Kerap Dikritik soal Kebijakan Covid-19, Erick Thohir: Karena Sempurna Milik Allah SWT

Eva juga menjelaskan bisa juga untuk yang menggunakan transportasi ini guna kepentingan mendesak.

"Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," kata Eva.

Menurut Eva, syarat calon penumpang KA jarak jauh dari sektor kritikal dan esensial yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva.

Selain itu Eva juga menjelaskan, khusus penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.

Syarat Kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved