Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

5 Fakta Satpol PP Solo Denda Pedagang Terang Bulan Jadul, Sebar Hoax Karena Kesal

Fakta pedagang terang bulan keliling di Solo nekat menyebar berita hoax kepada pembelinya, soal denda Rp 600 ribu.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi hoax. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengakuan seorang pedagang terang bulan jadul keliling di Solo sempat bikin heboh.

Dia mengaku kepada pembelinya jika baru saja kena denda dari Satpol PP Solo.

Pembelinya yang bersimpati, meneruskan ke admin media sosial instagram @energisolo, agar masyarakat sama-sama membantu pedagang tersebut.

Namun diketahui jika denda yang diterima pedagang terang bulan jadul keliling itu hanya karangan bohong semata.

Baca juga: Viral Krisis Oksigen di Sukoharjo Ditanggapi Gubernur Ganjar, Dinkes: Persedian Tinggal Beberapa Jam

Baca juga: Alasan Penjual Terang Bulan Keliling di Solo Bikin Hoax Bayar Denda PPKM : Jengkel Jualan Digusur

Baca juga: Gabung ke Borneo FC, Boaz Solossa Dianggap Pemain Lokal Termahal di Indonesia

Baca juga: Usai Menyembelih Hewan Kurban, 7 Pria di Solo Ini Malah Pesta Miras di Pos Ronda

Berikut TribunSolo.com rangkum 5 fakta pedagang terang bulan jadul keliling kena denda:

1. Ngaku Didenda Rp600 Ribu

Dalam postingan itu menerangkan jika ada pedagang terang bulan jadul keliling yang terkena denda.

"Bantu larisin lur tp tetap prokes nggih..
Kasian bapake abis kena denda pas jualan di manahakan Katane mengundang kerumunan.
Lokasi juale sekarang pindah selatan bangjo slamet riyadi kidul RS dkt kulon jalan," caption pada tulisan itu.

Dalam slide foto menerangkan, jika pedagang terang bulan jadul keliling itu terkena sanksi Rp 600 ribu.

TribunSolo.com pun mencoba mencari pedagang tersebut untuk dimintai konfirmasi.

Namun, pedagang terang bulan jadul keliling itu tidak berada di lokasi-lokasi yang tertera pada caption foto itu.

2. Bantahan Satpol PP Solo

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan, saat dikonfirmasi membantah adanya denda yang diberikan.

Dia menjelaskan bahwa postingan tersebut tidak sesui fakta di lapangan.

"Kami menindak, mengikuti Surat Edaran yang berlaku tidak menerapkan denda selama PPKM Darurat ini, lalu denda yang dimaksud itu ?" Ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (20/7/2021).

Arif menambahkan saat iki pihaknya telah melakukan penelusuran terkait posting yang diunggah akun Instagram @energisolo.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Pantuan Tribunsolo.com postingan tersebut telah dihapus admin dari @energisolo.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan.
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan. (TribunSolo.com/Fristin Intan)

3. Pedagang Dicari

Satpol PP Kota Solo tengah menelusuri pelapor dan pedagang terang bulan jadul keliling yang menerikan informasi bohong atau hoax.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait informasi palsu itu.

Dan menelusuri informan tersebut.

"Kami sudah mendapatkan identitas pengunggah dan Pedangang Kali Lima (PKL) dalam postingan itu, segera kami tidak lajuti," ujarnya.

Selanjutnya Pihaknya menghimbau untuk masyarakat lebih selektif dalam informasi postingan media sosial sebelum melakukan klarifikasi.

"Ditunggu tidak lanjutnya, akan kami informasikan kembali kemasyarakatan," ungkapnya.

Baca juga: Penampakan 2 Sapi Kurban dari Jokowi di Masjid Agung & Masjid Al Wustho Solo, Beratnya 837 Kilogram

Baca juga: Satpol PP Solo Telusuri Pelapor Hoax Pedagang Terang Bulan Kena Denda: Sudah Dikantongi Identitasnya

4. Motif Pedagang

Pedagang terang bulan jadul keliling yang viral itu akhirnya berhasil diamankan Satpol PP Solo.

Dia diminta melakukan klarifikasi terkait informasi bohong yang ia sebarkan.

Dalam video yang beredar di @energysolo, pedagang itu mengakui kebohongannya.

"Masalah denda itu, semuanya bohong,"

"Soalnya saya kesel, saat jualan, digusur saja, sehingga saya jengkel," katanya, dalam video yang beredar.

5. Meminta Maaf

Pedagang terang bulan jadul keliling itu menyampaikan permohonan maafnya karena telah menyebarkan informasi palsu.

Dia menuturkan, semua itu dia lakukan karena rasa kekesalannya semata.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya, pada Bapak pimpinan Satpol PP,"

"Sebagai pedagang keliling, saya minta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Kota Solo, dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar si penjual. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved